Selasa, 02 Juni 2026

Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju

 Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju



Dok. Perjanjian pernikahan (ROY/KALTENG POS)


Menurut Adat Istiadat Dayak Ngaju cara-cara pernikahan terbagi atas :

  • Pernikahan sesuai dengan ketentuan Adat yang lazim.
  • Pernikahan melalui cara yang tidak lazim.
  • Pernikahan Tulah.

  1. Pernikahan sesuai dengan ketentuan Adat yang lazim adalah melalui tahapan - tahapan sebagai berikut :

  • Hakumbang Auh
    Yang dimaksud dengan "Hakumbang Auh" dapat diterjemahkan sebagai langkah penjajakan dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan untuk mempertanyakan apakah anak gadis yang bernama "A" masih bebas dalam arti belum terikat pembicaraan atau perjanjian dengan pihak laki-laki lain.

    Biasanya orang tua laki-laki meminta bantuan salah seorang kerabat dekat untuk menyampaikan pesan tersebut yang dibuktikan dengan "Manjakah Duit" (Manjakah duit = melempar uang).

    Adat tidak mengatur berapa besar jumlah uang yang disampaikan dalam rangka "Hakumbang Auh" tersebut. Uang yang disampaikan tersebut biasanya 1 (satu) lembar saja, misalnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    Besar kecil nilai lembaran uang tersebut mempunyai banyak makna antara lain yaitu :

    • Sebagai bukti kesungguhan pihak laki-laki
    • Untuk menunjukan martabat pihak laki-laki.

    Menurut Adat-Istiadat Masyarakat Dayak Ngaju, keluarga pihak anak gadis dapat saja langsung pada saat itu menolak dan mengembalikan "duit hakumbang auh" tersebut apabila memang anak gadis mereka telah mempunyai ikatan yang cukup kuat dengan pihak lain. Atau sebaliknya untuk sementara menerima "duit hakumbang auh" untuk dibahas terlebih dulu di lingkungan sanak keluarga. Biasanya rata-rata dalam jangka waktu 2 (dua) minggu atau paling lama 1 (satu) bulan, pihak keluarga perempuan akan memberikan jawaban apakah menerima atau menolak.

    Apabila setelah dipertimbangkan dan dengan adanya alasan-alasan khusus sehingga keinginan dari pihak laki-laki terpaksa ditolak, maka keluarga pihak perempuan segera mengutus salah seorang kerabat dekatnya mengembalikan "duit hakumbang auh" kepada keluarga pihak laki-laki melalui kurir yang pernah diutus disertai dengan penje¬lasan alasan-alasannya secara halus.

    Dalam hal niat dari pihak laki-laki diterima, mungkin saja dari pihak perempuan menyampaikan pemberitahuan persetujuan lebih dini dari waktu yang dijanjikan. Namun apabila terjadi jawaban setuju atau tidak setuju dari pihak keluarga perempuan belum juga diketahui meskipun telah melampaui batas waktu yang diperjanjikan, maka kurir dari pihak laki-laki segera mempertanyakannya.

    Penolakan oleh keluarga pihak perempuan apabila tidak disampaikan secara arif dapat mengakibatkan keluarga pihak laki-laki merasa dipermalukan karena dianggap ditampik. Pada zaman dulu peno¬lakan sedemikian bahkan dapat mengakibatkan perselisihan diantara kedua keluarga.

    Pada masa sekarang pelaksanaan "Hakumbang Auh" tersebut lebih merupakan formalitas saja oleh karena pada umumnya hubungan pergaulan kedua muda-mudi tersebut telah memperoleh kesesuaian dan keluarga masing-masing pihak sebenarnya sudah merestui hubungan dekat antara keduanya. Setelah keluarga pihak laki-laki memperoleh jawaban bahwa "duit hakumbang auh" tersebut diteri¬ma, maka mulailah kedua belah pihak melakukan perundingan inten¬sif tentang rencana "Acara Misek".

  • Misek
    Secara harfiah kata "misek" berarti "bertanya", namun dalam konteks Adat Istiadat tentang proses pernikahan menurut Adat Suku Dayak Ngaju "Acara Misek" berarti "Acara Pertunangan".

    Pada hari yang telah ditentukan bersama, keluarga dan kerabat pihak laki-laki beserta calon mempelai laki-laki datang kerumah keluarga pihak perempuan, sebaliknya keluarga pihak perempuan telah siap menerima kedatangan rombongan keluarga pihak laki-laki.

    Biasanya diadakan pesta sederhana dengan memotong ayam 3 - 5 ekor dan babi 1 ekor. Biaya untuk pesta misek ini sepenuhnya ditanggung oleh keluarga pihak perempuan.

    Kedatangan rombongan keluarga dan calon mempelai laki-laki dirumah keluarga calon mempelai perempuan melalui suatu rangkaian upacara sederhana sebagai berikut :

    Setelah seluruh rombongan calon mempelai laki-laki masuk kedalam rumah, dipersilahkan duduk bersila dan berjejer diatas tikar lampit atau karpet.

    Dihadapan mereka dibentangkan tikar rotan anyaman halus. Pada bagian depan biasanya duduk beberapa orang yang mewakili keluarga pihak laki-laki (3-5 orang) beserta seorang ibu (biasanya bibi atau nenek calon mempelai laki-laki) yang menggendong "Sangku" yang berisi beras dan semua syarat-syarat untuk "misek".

    Barang-barang yang merupakan syarat dalam "acara misek" biasanya berupa :
    a.Seperangkat barang /alat untuk mandi dan merias diri (misalnya sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, sisir rambut, cermin kecil, lipstick, minyak wangi/parfum, bedak, sham¬poo, deodorant, sapu tangan, kain panjang batik, bahan tekstil untuk membuat gaun /kebaya atau pakaian jadi 1 stel lengkap, sandal dan sepatu masing-masing sepasang).

  • 2 (dua) buah cincin pertunangan.
    Disisi lain dari tikar rotan anyaman halus duduk pula beberapa orang yang mewakili keluarga perempuan (3-5 orang) serta seorang ibu (biasanya bibi atau nenek calon mempelai perempuan). Acara dimulai dengan pertanyaan dari wakil keluarga pihak perempuan tentang maksud kunjungan rombongan keluarga pihak laki-laki tersebut. Terjadilah dialog antara delegasi kedua pihak yang bahkan kadang-kadang diungkapkan dengan bahasa yang kocak sehingga membuat ramainya suasana.

    Hal yang menarik bahwa masing-masing pihak telah menyiapkan sejumlah minuman keras. Barang siapa dalam dialog melakukan kesalahan bicara, maka yang bersangkutan dikenakan "denda" yaitu minum 1 seloki minuman keras tersebut sehingga acara berlangsung hangat dan gembira.

    Acara dialog telah selesai, kemudian dilakukan penyerahan barang - barang syarat "misek".
    Untuk menerima barang-barang syarat "misek" tersebut, keluarga pihak perempuan menyiapkan 1 (satu) buah "sangku" yang diisi pula dengan beras lebih kurang sepertiga (1/3) atau paling banyak separo (1/2) muatan sangku. Hal ini dimaksudkan supaya didalam sangku masih tersedia tempat menaruh barang¬barang syarat "misek".

    Sebelum penyerahan barang-barang syarat "misek" biasanya yang mewakili keluarga pihak laki-laki meminta agar gadis calon tunangan diajak keluar dan duduk diantara para wali keluarga kedua belah pihak.

    Menurut Adat, kedua ibu yang menyerahkan dan menerima barang-barang syarat "misek" saling memberi sebagian beras dari sangku masing-masing, hal itu dilakukan untuk menyatakan bahwa kedua keluarga telah merestui pertunangan kedua anak mereka. Selanjutnya satu persatu barang-barang syarat "misek" diserah-terimakan.

    Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan isi "Surat Janji Hisek" atau Surat Perjanjian Pertunangan.
    Surat Perjanjian Pertunangan memuat hal-hal sebagai berikut :
    Syarat-Syarat Nikah Adat meliputi :

    • Palaku
    • Saput Pakaian
    • Sinjang - Entang
    • Tutup Uwan
    • Lapik Luang
    • Garantung Kuluk Pelek
    • Bulau Singah Pelek
    • Lapik Ruji
    • Rapin Tuak
    • Timbuk Tangga
    • Bulau Ngandung/Panginan Jandau
    • Jangkut Amak
    • Batu Kaja


    Dalam hal anak gadis yang akan di pertunangkan tersebut masih mempunyai kakak perempuan yang belum menikah, maka jikalau pada saat pernikahannya nanti kakaknya tersebut ternyata masih juga belum menikah, maka terhadap pihak laki-laki akan ditambahkan persyaratan adat yang disebut "Danda Panangkalau" artinya denda atas nikah terlebih dahulu dari kakaknya yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. Hal itu akan dituangkan dalam Perjanjian nikah Adat.

    Kemudian Penetapan Hari - Bulan - Tahun Pernikahan, menyepakati
    Besarnya Kontrak Danda Adat apabila terjadi pembatalan pernikahan, Setelah hal-hal tersebut disepakati maka dituangkanlah kedalam "Surat Janji Hisek" atau Surat Perjanjian Pertunangan.

    Acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan Surat Janji Hisek (Surat Perjanjian Pertunangan) oleh kedua orang tua (ayah) serta sedikitnya 2 (dua) orang saksi dari masing-masing pihak, Damang Kepala Adat serta Kepala Desa setempat. Penanda-tanganan Surat Janji Hisek tersebut dilakukan dihadapan kedua pihak yang bertunangan.

    Kemudian dilaksanakan Acara "Meteng Manas" atau "Tukar Cincin".
    Pelaksanaan Acara ini bervariasi sesuai dengan Agama yang dianut , antara lain :

    Menurut Agama Kaharingan pada dasarnya tidak dikenal adanya Acara Tukar Cincin Pertunangan, melainkan "Acara Meteng Manas". Damang Kepala Adat memasang gelang manik kepada pasangan yang bertunangan. Tali manik biasanya sari serat tumbuhan yang disebut "Tengang".

    Setelah itu Damang Kepala Adat melakukan "Tampung Tawar" kepada pasangan tersebut diiikuti oleh orang tuakedua belah pihak, kerabat dekat atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh. Pada keluarga yang beragama Kristen, setelah acara penyerahan barang-barang syarat misek juga dilakukan acara Tampung Tawar, baru setelah itu dilanjutkan Acara Kebaktian yang dipimpin oleh Pendeta. Didalam Acara Kebaktian itu Pendeta memimpin Acara Tukar Cincin Pertunangan.

  • Pelaksanaan Nikah Adat
    Rata-rata sebulan sebelum waktu yang diperjanjikan pihak keluarga calon mempelai laki-laki bertanya kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan mengenai hari H pelaksanaan pernikahan, apakah tetap sesuai dengan kesepakatan semula atau ada perubahan/pergeseran waktu. Bilamana kedua calon mempelai berdomisili di Kampung atau Kota yang sama, pelaksanaan pernikahan relatif mudah. Namun apabila mereka berdomisili di Kampung atau Kota yang berbeda, kadang-kadang rombongan mempelai laki-laki harus menempuh perjalanan yang melelahkan.

    Lama waktu pelaksanaan Nikah Adat tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Di Desa/Kampung biasanya berlangsung selama 2 (dua) hari, namun untuk keluarga yang berada/mampu dapat juga berlangsung lebih lama, misalnya 3-4 hari. Di Kota biasanya lebih singkat sehingga acara pernikahan seluruhnya dilaksanakan selama 1 (satu) hari saja.

    Panganten Mandai
    Yang dimaksud dengan Acara "Panganten Mandai" adalah acara dimana mempelai laki-laki beserta rombongan pengantin datang kerumah mempelai perempuan.
    Acara Panganten Mandai adalah acara pertama dalam prosesi Nikah Adat. Di Kampung/Desa Acara Panganten Mandai biasanya dilaksanakan pada pagi hari dan di Kota biasanya pada sore hari.

    Menurut Adat Istiadat Dayak Ngaju, rangkaian kegiatan pada hari Panganten Mandai berturut-turut sebagai berikut :
    Mempelai laki-laki dan rombongan berjalan menuju rumah mempelai perempuan diiringi dengan bunyi-bunyian gendang dan gong dengan nama khusus (disebut : gandang manca).

    Setiba dihalaman depan rumah mempelai perempuan berhenti sebentar oleh karena dihalangi oleh "lawang sakepeng" yaitu pintu gerbang berhias benang susun tiga yang dibentangkan menghalangi jalan masuk.

    Mempelai laki-laki dan rombongan baru di izinkan masuk setelah benang penghalang tersebut putus dalam permainan silat oleh pesilat yang mewakili keluarga mempelai laki-laki maupun pihak mempelai perempuan.

    Permainan silat tersebut dilakukan hanya i untuk maksud memutuskan benang penghalang itu saja sebagai syarat dipersilahkannya mempelai laki-laki dan rombongan masuk kerumah mampelai perempuan.

    Sebelum dipersilahkan masuk kedalam rumah, didepan pintu masuk telah disiapkan 1 (satu) buah batu asah. Mempelai laki-laki diminta untuk memijak sebuah telor ayam kampung menggunakan kaki kanan sampai pecah. Kemudian oleh salah seorang tokoh adat, orang tua dan wali mempelai perempuan mempelai laki-laki di "tampung tawar" dengan air kembang yang diberi minyak wangi.

    Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar mempelai laki-laki memperoleh berkat dan rasa damai baik selama prosesi pernikahan maupun dalam kehidupan rumah tangga mereka kelak. Setelah itu barulah mempelai laki-laki dan rombongan dipersilahkan masuk kedalam rumah sembari ditaburi bunga dan racikan daun pandan yang harum.

    Penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat
    Rangkaian acara penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat meliputi :

    • Sebelum syarat-syarat nikah adat diserahkan, dilakukan semacam "dialog" antara wakil keluarga mempelai laki-laki dan wakil keluarga mempelai perempuan yang hampir sama modusnya dengan acara "dialog" pada waktu "acara misek".
      Acara tersebut berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit dan setelah itu diikuti dengan acara penyerahan syarat-syarat nikah adat.

    • Syarat-syarat Nikah Adat di serah terimakan.
      Sampailah saat keluarga mempelai perempuan menagih janji syarat-syarat Nikah Adat sebagaimana telah disepakati dalam "Surat Perjanjian Misek" (Surat Perjanjian Pertunangan).


    Sebelumnya dilakukan persiapan-persiapan antara lain ibu kandung mempelai perempuan beserta seorang kerabat dekat menyiapkan 1 (satu) buah "sangku" yang diisi dengan beras sekitar separo dan diberi alas dengan lipatan kain batik panjang. Selanjutnya ibu kandung mempelai laki-laki dan mempelai perempuan saling memberi sedikit beras dari "sangku" masing-masing sebagai perlambang niat mengikat kesatuan dan persatuan kedua keluarga.

    Sebelum penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat, pihak keluarga mempelai laki-laki meminta agar mempelai perempuan dihadirkan ditengah-tengah keluarga kedua belah pihak dan para undangan yang hadir.

    Selanjutnya pembawa acara membacakan saru persatu Syarat-Syarat Nikah Adat. Kemudian ibu kandung dan/atau bibi mempelai laki-laki satu persatu menyerahkan Syarat Nikah Adat dimaksud kepada ibu kandung / bibi mempelai perempuan. Setelah diperiksa lalu ditaruh didalam "sangku".

    Setelah semua syarat-syarat Nikah Adat diserah terimakan dan apabila tidak ada lagi masalah yang mengganjal kemudian dibuatlah "Surat Perjanjian Nikah Adat". Perihal ketentuan Perjanjian Denda Nikah Adat menurut ketentuan adat-istiadat jumlahnya ditetapkan 2 (dua) kali lipat daripada ketentuan denda yang tersebut dalam Perjanjian Misek. Misalnya kalau denda dalam Surat Perjanjian Misek besarnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dalam Surat Perjanjian Nikah Adat otomatis ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). Kemudian syarat-syarat nikah adat yang telah diberali terimakan tersebut dibawa masuk kedalam kamar pengantin.

    Syarat -Syarat Nikah Adat terdiri atas :

    • Palaku
      Secara harfiah arti kata palaku adalah permintaan.
      Dalam konteks Pernikahan Adat yang dimaksud dengan palaku adalah mas nikah atau jujuran. Dalam Surat Perjanjian Nikah Adat, palaku dinyatakan dalam jumlah berat gong ; dalam bahasa Dayak Ngaju dinyatakan misalnya : 100 (seratus) kati garantung ( 1 Kati = ± 0,6 gram).

      Pada zaman dulu, palaku memang benar-benar diser¬ahkan dalam bentuk gong. Namun dalam perkemban¬gannya akibatnya sulit mencari gong (garantung) maka diganti dengan barang lain misalnya barang perhiasan emas, guci atau sejumlah uang tunai ; dewasa ini umumnya diganti dengan sebidang tanah kebun (karet/rotan) atau tanah perwatasan.

      Waktu penyerahan syarat Adat "Palaku" pihak keluarga mempelai laki-laki harus menyatakan barang pengganti tersebut : barang perhiasan emas/ guci/uang tunai/surat resmi tanah kebun atau tanah perwatasan.

      Menurut ketentuan Adat, apabila kelak terjadi perceraian saat sama- sama masih hidup (bukan cerai mati) maka palaku tersebut akan menjadi milik orang tua mempelai perempuan ; namun biasanya diserahkan kedalam penguasaan mempelai perempuan.

    • Saput
      Secara harfiah kata saput berarti melindungi atau menutupi.
      Dalam Pernikahan Adat, Saput diberikan dalam bentuk 1 (satu) kain batik panjang (bahalai). Saput diperuntukan bagi saudara mempelai perempuan. Bagi keluarga mempelai laki-laki yang mampu, Saput dapat diberikan sejumlah semua saudara kandung mempelai perempuan masing-masing 1 (satu) lembar kain batik panjang. Namun dengan hanya memberikan 1 (satu) lembar saja sudah dianggap cukup.

    • Pakaian
      Syarat Adat "Pakaian" diperuntukkan bagi orang tua mempelai perempuan. Dewasa ini dalam prakteknya syarat adat "pakaian" hanya diberikan 1 (satu) lembar kain batik panjang (bahalai). Sesungguhnya apabila mempelai laki-laki dari keluarga mampu, untuk syarat adat ini dapat pula ditambah dengan masing-masing pakaian 1 (satu) stet lengkap untuk ayah dan ibu mempelai perempuan.

    • Sinjang Entang
      Sinjang artinya pakaian perempuan berupa sarung batik. Entang artinya gengong atau menggendong (dimaksudkan : menggendong bayi). Oleh karena itu barang syarat adat sinjang dalam bentuk 1 (satu) lembar kain sarung batik. Entang dalam bentuk 1 (satu) lembar kain panjang batik.

    • Tutup Uwan
      Tutup artinya tutup dan Uwan artinya uban.
      Syarat adat ini berupa 2 yard/2 meter kain hitam untuk diberikan kepada nenek mempelai perempuan.

    • Lapik Luang
      Lapik artinya alas ; Luang artinya suatu tempat menyimpan barang, biasanya berupa "sangku".
      Oleh karena itu syarat adat lapik luang diberikan 1 (satu) lembar kain batik panjang.

    • Garantung Kuluk Pelek
      Garantung adalah gong ; Kuluk adalah kepala dan pelek adalah patah.
      Namun dalam syarat adat garantung kuluk pelek merupakan suatu kata majemuk, yang diberikan dalam bentuk 1 (satu) buah garantung (gong). Biasanya ukuran sedang atau relatif kecil.

    • Bulau Singah Pelek
      Bulau adalah emas, Singah adalah alat penerangan dan Pelek artinya patah.
      Dalam syarat nikah adat, Bulau Singah Pelek ini diberikan dalam bentuk emas. Dalam Adat Istiadat asli masyarakat Dayak sesungguhnya tidak dikenal adanya Cincin Nikah, tradisi tersebut diadopsi dari kebudayaan lain. Oleh karena pada keluarga yang beragama Kaharingan, syarat Adat "Bulau Singah Pelek" diberikan dalam bentuk emas murni baik dalam bentuk barang perhiasan atau emas hatangan.

      Dalam tradisi masyarakat Dayak Ngaju yang beragama Kristen syarat adat "Bulau Singah Pelek" tersebut adalah sepasang cincin nikah.

    • Lilis Turus Pelek
      Lilis Turus Pelek diberikan dalam bentuk sebuah "lilis" atau manik panjang.


    • Lapik Ruji
      Lapik adalah alas dan Ruji artinya pundi-pundi. Lapik Ruji diberikan dalam bentuk 1 (satu) buah uang ringgit perak yang dipergunakan sebagai mata uang pada zaman Belanda. Syarat Adat "Lapik Ruji" merupakan dorongan agar kedua mempelai kelak rajin bekerja dan rajin menabung.

    • Rapin Tuak
      Rapin Tuak dibeikan dalam bentuk beberapa botol minu¬man keras yang diadakan masing-masing kedua belah pihak. Jumlahnya tidak ditentukan dan minuman tersebut dibagikan terutama kepada para wakil kedua belah pihak yang bertugas dalam acara "dialog" dan Acara Haluang-Hapelek serta para tamu.

    • Timbuk Tangga
      Timbuk artinya timbunan Tangga adalah tangga. Sehingga yang dimaksud syarat adat "Timbuk Tangga" biasanya diiberikan berupa sejumlah uang dengan tujuan untuk memperbaiki kembali halaman dan tangga rumah yang rusak selama berlangsungnya pesta pernikahan. Besarnya variatif, tergantung toleransi dari keluarga pihak mempelai laki-laki. Biasanya diberikan sejumlah uang misalnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

    • Bulau Ngandung
      Bulau artinya emas dan Ngandung artinya berisi.
      Namun yang dimaksud dengan bulau ngandung dalam syarat nikah adat adalah biaya pesta nikah. lstilah tersebut kadang-kadang disebut Panginan Jandau yang artinya biaya pesta. Besarnya Bulau Ngandung/Panginan Jandau tergantung pada kesepa¬katan kedua belah pihak. Menurut kebiasaan, Bulau Ngandung/ Panginan Jandau dilaksanakan secara bersama-sama atau patungan antara kedua belah pihak.

    • Jangkut Amak
      Yang dimaksud dengan Jangkut Amak adalah peralatan tidur mempelai.
      Jangkut adalah kelambu dan Amak adalah Tikar. Biasanya biaya syarat adat "jangkut amak" disediakan oleh keluarga mempelai laki-laki dan penyiapannya/ pengadaannya oleh keluarga mempelai perempuan. Kelengkapan barang-barang "jangkut amak" terdiri atas ranjang pengantin, kasur, bantal-guling, sprei dan kelambu. Namun dalam prakteknya sering pengadaan barang¬barang tersebut secara patungan.

  • Batu Kaja
    Kaja artinya bertamu.
    Syarat adat batu Kaja biasanya berupa sebuah gong (garantung) ukuran sedang yang diberikan oleh orang tua mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat acara menerima menantu (Pakaja Manantu).
    Biasanya diadakan suatu pesta kecil dengan mengundang kerabat dekat.

Setelah semua Syarat Adat diterima maka sebelum disimpan dikamar pengantin, Damang Kepala Adat atau Tokoh Adat yang mewakili damang melakukan upacara singkat dengan mengangkat "sangku" yang berisi syarat-syarat nikah adat dengan mengucapkan doa selamat dalam Bahasa Dayak Ngaju sebagai berikut :

Inggatangku ikau toh sangku uka rahian andau hagatang kea sewut saritan ewen toh, mangat mambelom arep ewen, tatau, sanang, pintar-harati tun-tang baurnur panjang.
(kuangkat engkau sangku agar kelak terangkat pula nama dan kemasyhuran mereka, hidup senang, kaya, pandai dan bijaksana serta memperoleh umur panjang).

Inganjungku ikau toh sangku akan hila pambelep, uka belep kea kare dahiang baya, nupi kampa ije papa, belep kea kare kapaut kabantah, palus lembut kapakat kabulat atei uka belum untung batuah.
(kuarahkan engkau sangku kearah barat agar ikut terbenam pula firasat dan mimpi buruk, terbenam pula segala bentuk perselisihan dan silang sengketa sehingga terbitlah rasa kebersamaan agar rezeki melimpah-ruah).

lnganjungku ikau toh sangku akan hila parnbelum, maka kilau to belom aseng nyaman ewen. belom kea tiruk itung, pikir-akal dan belom kea isi daha.
(kuarahkan engkau sangku kearah timur agar dengan demikian selalu sehat segar-bugar serta hidup pula cara berpikir mereka menuju kebahagiaan).

Inggatangkuh ikau toh sangku akan ngambu. Uka panju-panjung kea sewut saritan ewen, belom bauntung dan tuah bahambit.
(kuangkat engkau sangku keatas agar dengan demikian masyhur pula nama dan perbuatan baik mereka, penuh keberuntungan dan hidup bertuah serta berezeki)


Setelah itu sangku dan semua Syarat Nikah Adat dibawa masuk dan disimpan didalam kamar pengantin.

Penanda Tanganan Surat Perjanjian Nikah Adat.
Surat Perjanjian Nikah Adat ditanda-tangani oleh kedua mempelai, diikuti oleh orang tua dan para saksi dad kedua belah pihak (biasanya 2 orang), Kepala Kampung/ Desa dan Damang Kepala Adat.

Upacara Ritual
Pada Agama Kaharingan Damang Kepala Adat melaksanakan : Mameteng Manas dan Lilis serta "Manyaki Panganten" dengan darah hewan yang dipotong untuk pasta pernikahan tersebut serta "manampung tawar" dan "mambuwur behas" diatas kepala kedua mempelai sembari mengucapkan doa secara Kaharingan.

Pada saat itu kedua mempelai duduk bersanding diatas sebuah gong besar sambil bersama-sama memegang tombak yang ditancapkan pada buah kelapa yang ditaruh dalam sebuah "sangku" yang berisi beras.

Selesai upacara Ritual tersebut, setelah makan malam bersama, pada Agama Kaharingan biasanya dilanjutkan dengan acara "Haluang Hapelek".

Salah satu bagian dari Acara Ritual Adat Dayak yang dilak¬sanakan oleh masyarakat Dayak adalah Tampung Tawar. "TampungTawar" dan "Mambuwur Behas" merupakan suatu acara dalam Adat-Istiadat masyarakat Dayak Ngaju yang maksudnya sebagai permintaan doa dan permintaan berkat kepa¬da Yang Maha Kuasa. Dalam upacara "Tampung Tawar" yang lengkap, doa yang disampaikan hampir sama dengan "Acara Manyaki".

Tokoh Adat yang melaksanakan Tampung Tawar atau Manyaki sambil mengucapkan doa dan harapan sebagai berikut :

Kilau kasadingen danum-tawar toh aku manyadingen paim. Maka sadingen kea aseng nyamam.

Inyadingengku likut tatap paim uka manalikut kare peres panyakit baratus arae, sampai kare baribu bitie. manalikut dahiang baya, nupi papa, sial-kawe, Pali-endus barutas matei.

lnyadingengku lawin tunjukm kilau panyurung tanjung maka mayurung kea kare pikir akal, tiruk itung tuntang isi daham.

Inyadingengku buntis tuntang tambang takepm uka manambang tuah rajaki, bulau pungkal raja, rabia tisik tambun.

lnyadingengku ututm, kilau utut tantungan tulang maka hatuntut kea kare tuah rajaki. untung ukur tuntang tahaseng panjang.

Inyadingengku lukapm hapa menekap panatau panuhan tuntang uang-duit ; sadingen kea mahaga anak jarian, esu-buyut, uka hagatang sewut sarita.

Inyadingengku sikum uka manyiku hagagian kare dahiang -baya. nupi papa, sial-kawe tuntang ganan taluh papa.

Inyadingengku hunjun baham hapa manyambaha kare panatau panuhan, belom batuah barajaki tuntang umur panjang.

lnyadingengku tulang salangkam, hapan manyalangka hagagian sial kawe, pali endus, barutas matei.

lnyadingengku balengkung tuntang bongkok tingangm uka batengkung kambang nyahun tarung nyangkelang kulam Baring ije beken.

Inyadingengku ijangm uka pander saritam babehat, bahari kilau sarip nyahu hakumbang langit.

Inyadingengku tutuk urungm uka mananturung tuah-rajaki, umur panjang belom panju-panjung.

lnyadingengku balaum uka mahalau kea kare peteh liau matei, janjin pangambu nihau, batu junjun karapurum mahunjun kambang nyahun tarung.

lnyadingengku kulukm uka ikau manakuluk panatau panuhan, barajaki belom baumur panjang.

Toh behas-danum maka kilau behas toh tau mangkar-manyiwuh, kalute kea panatau panuhan, manak manjaria pintar-harati, panju-panjung kilau batang garing belum gantu-gantung batuyang tambarirang, sihung garing tuya-tuyang, baumban suli langiran sampu unar jala.

Toh undus kajarian bangkang haselan tingang, minyak uring katilambang nyahu, kilau balau bakahut tau bakarak kalute kea pambelom heton panju-panjung baumur panjang.

Natisangku nyalung kaharingan belom mangat bitim belom sanang - mangat kilau asang suhun danum. haring manggigi tingkah ampah lawai baun andau.


Pencatatan Pernikahan (Catatan Sipil)
Pada Agama Kristen pelaksanaan Pencatatan Pernikahan oleh petugas Kantor Catatan Sipil, biasanya dilakukan di Gereja segera setelah selesai Acara Kebaktian Pemberkatan Nikah. Pada Agama Kaharingan, Pencatatan Pernikahan oleh petugas Kantor Catatan Sipil pada esok harinya dirumah mempelai perempuan tempat pelaksanaan seluruh upacara pernikahan.

Acara Resepsi
Resepsi Pesta Pernikahan dilaksanakan pada hari kedua. Apabila pesta pernikahan dilaksanakan di Kampung/Desa, tern-pat resepsi pesta pernikahan langsung dirumah keluarga mem¬pelai perempuan. Di Kota umumnya selain dirumah keluarga mempelai perempuan juga dapat dilaksanakan disuatu gedung yang disewa khusus untuk maksud itu.

Cara menyampaikan undangan berbeda, di Kota dengan surat undangan secara tertulis dengan model kartu undangan yang dibuat khusus, sebaliknya di kampung/desa undangan cukup dilakukan secara lisan yang disebut "parawei".

Oleh karena itu, bilamana di Kota yang menghadiri undangan umumnya orang dewasa dan/atau pemuda-pemudi, sebaliknya di kampung/desa para kerabat dan rumah tangga umumnya juga membawa serta anak-anak kecil.

Rangkaian Akhir Pesta Pernikahan
Untuk keluarga yang beragama Kaharingan acara terakhir berlangsung pada hari ketiga yang disebut "museh kuluk" yaitu pesta kecil untuk kalangan sendiri khusus memasak kepala hewan yang disembelih sehari sebelumnya.
Rangkaian akhir pesta pernikahan dilingkungan keluarga Kristen dilaksanakan dalam bentuk Acara Kebaktian yang diselenggarakan pada hari kedua malam harinya.

2. Pernikahan dengan Cara yang Tidak Lazim.

Ada beberapa cara pernikahan yang tidak lazim namun sewaktu-waktu dapat terjadi, yaitu :

  • Nikah Pahinje Arep
    Kalau diterjemahkan "nikah pahinje arep" adalah hidup bersama atas kemauan sendiri.

    Biasanya hal ini dapat terjadi akibat beberapa sebab misalnya :
    • Akibat ketidak mampuan secara ekonomi balk untuk memenuhi syarat-syarat adat maupun biaya pesta pernikahan.

    • Akibat salah satu atau kedua pihak keluarga tidak merestui kehendak pasangan tersebut menikah ; dengan cara demikian dengan sendirinya memaksa pihak orang tua untuk merestui dan meresmikan pernikahan mereka.


  • Nikah Hatamput
    Nikah Hatamput artinya nikah lari. Terjadi atas kehendak bersama pasangan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan orang tua. Biasanya dalam hal ini terjadi akibat hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua anak gadis tersebut. Pada bagian ini termasuk pula membawa anak gadis orang meskipun dengan cara paksa.

  • Nikah Tungkun
    Seorang laki-laki membawa lari isteri orang dan kemudian mereka minta dinikahkan secara resmi oleh Damang Kepala Adat/ Mantir Adat.

  • Nikah Nyakei/Manyakei
    Kata Nyakei berarti naik. Biasanya lebih sering dilakukan oleh pihak perempuan (gadis atau janda) yang nekat membawa buntalan / tas pakaiannya kerumah/kekamar tidur seorang laki-laki, minta diperistri. Perempuan yang bersangkutan nekat tidak akan pulang kembali kerumah orang tuanya sampai mereka dinikahkan secara resmi.

    Meskipun jarang terjadi, Nikah Nyakei dapat juga dilakukan oleh pihak laki-laki. Yang bersangkutan nekat membawa buntalan/ tas pakaiannya kerumah seorang gadis dan tidak akan beranjak sebelum keinginannya dipenuhi dan mereka dinikahkan menurut adat.


3. Nikah Tulah.

Yang dimaksud dengan nikah tulah adalah suatu pernikahan yang ter¬paksa dilakukan oleh karena pasangan tersebut meskipun dari segi usia mereka segenerasi, tetapi dari nisi silsilah secara total tidak sederajad.

Misalnya antara paman dan keponakan, antara kakek dan cucu atau sebaliknya antara keponakan dan bibi, antara cucu dan nenek.

Biasanya pasangan tersebut telah dipergoki melakukan perbuatan dosa hubungan seks yang menurut adat dilarang. Oleh karena mereka tidak menghiraukan teguran dari berbagai pihak maka masyarakat menuntut kepada Kepala Desa dan Damang Kepala Adat serta para Mantir Adat agar segera menuntaskan masalah tersebut untuk menghindarkan aib dan malapetaka bagi warga masyarakat dan desa.

Menurut Adat Dayak Ngaju, pasangan tersebut hanya dapat dinikahkan melalui suatu upacara nikah yang sangat memalukan yang disebut nikah Tulah.

Prosesi upacara Nikah Tulah sangat berbeda dengan upacara pernikahan yang lainnya. Dalam upacara Nikah Tulah, marta¬bat kemanusiaan mereka direndahkan menjadi setingkat dengan binatang oleh karena perbuatan yang telah mereka lakukan tidak ubahnya perilaku binatang/babi.

Terhadap penyimpangan perilaku yang menyebabkan terjadinya pernikahan melalui cara yang tidak lazim ataupun nikah tulah, dikenakan sanksi adat berupa denda adat yang disebut singer.

(Sumber : Adat Istiadat Dayak Ngaju diterbitkan LSM Pusat Budaya Betang Kalimantan Tengah [LSM PBBKT] 2003)

Minggu, 31 Mei 2026

 Pandangan Orang Dayak Ngaju Terhadap 
Tamu Asing dan Pendatang Baru


Masyarakat Dayak Ngaju dikenal memiliki rasa hormat yang sangat tinggi terhadap tamu dari luar daerah maupun para pendatang baru. Berdasarkan adat istiadat yang diwariskan turun-temurun, seorang tuan rumah akan menyambut dan memberikan pelayanan terbaik kepada tamunya sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

Kehangatan ini tercermin dalam kehidupan sehari-hari melalui beberapa situasi berikut:

  • Sapaan Hangat
    Jika ada tamu dari desa lain atau tempat yang jauh datang pada pagi atau siang hari, tuan rumah dengan senang hati akan menjamunya. Setidaknya, mereka akan menyuguhkan teh, kopi, atau camilan sederhana yang tersedia di rumah.

  • Ketulusan di Malam Hari
    Apabila ada musafir yang datang pada sore atau malam hari untuk menumpang menginap, tuan rumah akan menyambutnya dengan tangan terbuka setelah memastikan bahwa tamu tersebut berniat baik. Jika tamu belum makan malam, tuan rumah dan keluarga akan tulus menyajikan makanan seadanya. Bahkan, sekalipun sisa beras di dapur hanya cukup untuk sekali makan, mereka rela memasaknya demi menjamu sang tamu. Tuan rumah juga tidak ragu menyiapkan tempat tidur di ruang depan, bahkan merelakan kasur dan bantal mereka sendiri demi kenyamanan tamu.

  • Keterbukaan terhadap Pendatang Baru
    Bagi pendatang baru yang berniat menetap sementara waktu karena tugas atau pekerjaan, warga akan menyambutnya dengan sikap yang ramah dan lembut. Sikap ini sudah mengakar sejak lama. Pada awal abad ke-20 hingga sekitar tahun 1970-an, desa-desa yang sering disinggahi pelancong bahkan menyediakan "pesanggrahan" (rumah singgah) berukuran sekitar 4 x 6 meter yang bisa digunakan untuk menginap secara gratis.



Ritual "Tetek Pantan": Tradisi Menyambut Tamu Terhormat

Dalam tradisi Dayak Ngaju, Tamu Terhormat merujuk pada Pejabat Negara atau Pemerintah (seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dirjen, Gubernur, Bupati, Walikota, dan sejenisnya), serta Tokoh Politik atau Tokoh Masyarakat yang berwibawa.

Ketika bersilaturahmi, para tamu agung ini akan disambut dengan upacara adat khusus yang disebut Acara "Tetek Pantan". Dalam bahasa Dayak Ngaju, Tetek berarti memotong, sedangkan Pantan berarti penghalang. Meski tidak semua ritualnya berupa memotong kayu penghalang, istilah Tetek Pantan telah menjadi nama populer untuk upacara penyambutan ini.

Untuk melaksanakan tradisi ini, sebuah pintu gerbang yang dihiasi janur dan aneka bunga akan didirikan. Di gerbang itulah atribut "Pantan" ditempatkan. Setelah pantan dipotong atau dipindahkan oleh sang tamu, barulah mereka dipersilakan melangkah masuk ke lokasi acara.

Dalam Adat Dayak Ngaju terdapat 7 (tujuh) macam "pantan" sebagai berikut :

  • Pantan Kayu
    Untuk bahan pantan kayu dipilih jenis kayu lemah dengan ukuran diameter ± 10-15 cm dan panjang ± 3 meter. Kayu tersebut ditempatkan menghalang jalan masuk tamu pada pintu gerbang. Biasanya sebelum dipotong oleh tamu, kayu pantan tersebut ditutupi terlebih dahulu dengan kain batik panjang (bahalai).
    Documentasi : jadesta - Pariwisataindonesia.id

    Acara Tetek Pantan tersebut dipimpin oleh Damang Kepala Adat. Apabila Damang Kepala Adat berhalangan dapat diganti oleh Tokoh Adat lainnya. Setelah "bahalai" diangkat dari atas kayu pantan, Damang Kepala Adat menyerakan sebuah "mandau" (golok tradisional Dayak) sebagai alat pemotong pantan. Menggunakan mandau tersebut, tamu terhormat dipersilahkan memotong kayu pantan sampai putus.

    Sebelum acara "Tetek Pantan" dimulai dan sembari pemotongan pantan oleh tamu, terjadi dialog antara Damang Kepala Adat dengan Tamu Terhormat tersebut berkisar tentang maksud dan tujuan kedatangan sang tamu. Setelah pantan terpotong barulah tamu dan rombongan dipersilahkan berjalan masuk kearena Acara Penyambutan dipintu masuk tamu terse-but di "tampung tawar" oleh Damang Kepala Adat.

  • Pantan Tewu
    Bahasa Dayak Ngaju kata "Tewu" berarti tebu. Acara pantan tewu ini dilaksanakan oleh masyarakat Dayak Ngaju di wilayah Sungain Katingan. Rangkaian acara sama seperti pelaksanaan pantan kayu.

Documentasi : Anna - MC Kota Palangka Raya


  • Pantan Garantung
    Garantung berarti gong. Jadi dalam Pantan Garantung, benda yang menjadi penghalang dipintu gerbang adalah beberapa buah gong, jumlahnya antara 3 (tiga) buah, 5 (lima) buah atau 7 (tujuh) buah garantung. Garantung di jejerkan dipintu gerbang acara dan ditutup dengan kain batik panjang (bahalai).
    Pertama-tama sang tamu mengangkat kain batik panjang (bahalai) tersebut, kemudian memindahkan semua gong tersebut kepinggir jalan. Setelah itu tamu dan rombongannya dipersilahkan masuk ketempat acara penyambutan.

  • Pantan Balanga
    Balanga adalah guci yang mahal buatan Cina berasal dari Dinasti Ming atau Dinasti Ching. Jumlah balanga yang dipergunakan sebagai alat pantan antara 3 (tiga) balanga, 5 (lima) balanga atau 7 (tujuh) balanga.
    Diatas permukaan balanga ditutup dengan kain batik panjang (bahalai). Sang tamu berkewajiban mengangkat kain bahalai tersebut dari permukaan balanga, kemudian memindahkan seluruh balanga tersebut kesamping. Setelah itu para tamu dipersilahkan memasuki tempat acara penyambutan tamu.

    Documentasi : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

  • Pantan Garantung dan Balanga
    Barang untuk pantan berupa beberapa buah garantung (gong) dan beberapa buah balanga (guci).
    Tamu Terhormat tersebut pertama-tama memindahkan kain batik panjang (bahalai) dari permukaan garantung dan balanga, kemudian memindahkan semua garantung dan balanga tersebut kesamping, setelah itu Damang Kepala Adat mempersilahkan tamu dan rombongan memasuki arena penyambutan tamu.

  • Pantan Timpung
    Bahan pantan timpung adalah kain yang dipasang seperti gorden pintu. Pada kedua sisi bagian tengah kain tersebut disatukan dengan benang. Sang Tamu harus memotong benang tersebut dengan menggunakan gunting atau alai pemotong lainnya sehingga kain pantan dapat terbuka. Setelah itu Damang Kepala Adat mempersilahkan tamu dan rombongannya memasuki arena penyambutan.

  • Pantan Bulan
    Dewasa ini pantan bulan lebih merupakan legenda saja oleh karena tidak pernah lagi dilaksanakan.
    Dalam pantan bulan, yang menjadi penghalang tamu masuk pada pintu gerbang adalah sejumlah gadis-gadis yang berdiri berjejer. Jumlah gadis-gadis tersebut antara 3 (tiga) orang gadis, 5 (lima) orang gadis atau 7 (tujuh) orang gadis. 
Dibawah pimpinan Damang Kepala Adat, tamu terhormat yang bersangkutan menarik dan memisahkan gadis-gadis tersebut sampai pintu gerbang terbuka. Pada zaman dulu, sang tamu dapat memilih salah satu dari gadis tersebut untuk diajak mendampinginya masuk kearena penyambutan tamu.

Bagaimana penyambutan dan sikap ramah yang ditunjukan oleh warga masyarakat Dayak Ngaju, bagaimana mereka memandang orang asing atau pendatang baru serta bagaimana adat mereka menyambut tamu terhormat yang berkunjung adalah menjadi bukti bahwa warga masyarakat Dayak Ngaju sangat peduli dan hormat kepada tamu dan orang lain yang datang ketempat mereka.

Namun demikian sikap ramah dan hormat tersebut akan berubah drastis apabila kemudian ternyata tamu, orang asing atau pendatang baru tersebut menunjukan perilaku yang bertentangan atau melanggar Adat Istiadat maupun Hukum Adat yang mereka hormati dan dipertahankan sebagai salah satu entitas Suku Dayak.

Kamis, 28 Mei 2026

Petatah Petitih Suku Dayak Ngaju



Petatah Petitih Suku Dayak Ngaju

Petatah-petitih Suku Dayak Ngaju adalah warisan sastra lisan yang memuat nilai moral, nasihat kehidupan, dan etos kerja. Diterapkan turun-temurun oleh masyarakat di sekitar Palangka Raya, ungkapan ini menjadi cerminan kebijaksanaan dan pandangan hidup masyarakat Dayak dalam bermasyarakat.

Berikut adalah beberapa petatah-petitih beserta maknanya:

Mahamen Mambesei, Jukung Bahantung

Arti: Malu mengayuh, perahu akan hanyut.

Makna: Seseorang harus bekerja keras, rajin, dan proaktif. Jika seseorang malas atau malu berusaha, kehidupannya tidak akan maju dan akan terbengkalai.


Kilau Ilmu Parei, Tambah Hasien Tambah Suntup

Arti: Seperti ilmu padi, makin berisi makin runduk.

Makna: Ajaran moral agar seseorang yang berilmu, pintar, atau berkedudukan tinggi harus tetap rendah hati dan tidak menyombongkan diri.


Kalah Jadi Kawu, Manang Jadi Buring

Arti: Kalah jadi abu, menang jadi arang.

Makna: Perselisihan atau sengketa tidak akan membawa kebaikan. Baik pihak yang kalah maupun menang akan sama-sama mengalami kerugian dan kesusahan, sehingga musyawarah lebih diutamakan.


Ampit Manak Tingang

Arti: Burung pipit beranak burung enggang.

Makna: Sebuah harapan dan doa bagi orang tua agar anaknya memiliki kehidupan, derajat, atau martabat yang jauh lebih tinggi dan mulia daripada orang tuanya.


Kilau Danum Intu Dawen Kujang

Arti: Seperti air di daun keladi.

Makna: Sindiran untuk orang yang memiliki pendirian labil, tidak teguh pada pendiriannya, dan mudah terombang-ambing oleh omongan orang lain.


Bujur-bujur ikoh aso (Lurus selurus ekor anjing)

Rimae (artinya): Tampayahe bahalap padahal pananjaru (Nampaknya baik, tapi nyatanya pembohong)


Bisa bulue dia belange (Basah kulit tidak belangnya)

Rimae (artinya): Taloh gawi je dia mandinun hasil (Pekerjaan yang tidak mendatangkan hasil)


Baka-bakas bua rangas (tua(tua buah rangas)

Rimae (artinya): Oloh jadi bakas baya gawie kilau anak tabela (Walau pun sudah tua, tapi kerjanya seperti anak-anak).


Karas nyaho jaton ujan (Deras petir tanpa hujan)

Rimae (artinyanya):Are pander jatun katotoe (besar mulut tanpa bukti).


Kalah batang awi sampange (kalau sungai karena anak sungainya)

Rimae (artinya): Nihau tintu je solake tagal panggawi rahian (Hilang arah semula karena ulah yang kemudian).


Dia tau pisang handue mamua (Pisang tak bisa berbuah dua kali).

Rimae (artinya): Kabakas tuntang kagancang dia tau haluli akan tampara (Kedewasaan dan kekuatan tak bisa kembali ke awal).


Tingang manganderang into bitie (Enggang menggema di dalam tubuhnya saja)

Rimae (artinya):Tamam pander baya jaton gawie (Hebat omongnya saja, tanpa kerja).


Ampit manak tingang (Pipit beranak enggang).

Rimae (artinya): Oloh je tau menggatang tarung oloh bakase. (Seseorang yang bisa mengangkat martabat orangtua).


Untuk mengenal lebih jauh khazanah budaya, bahasa, dan nilai-nilai luhur masyarakat Kalimantan Tengah, Anda dapat menelusuri literatur kebudayaan di repositori resmi milik Kemendikbudristek atau mengakses Kamus Dayak Ngaju untuk memperdalam maknanya.

Selasa, 22 September 2020

Asal Usul Tana Malai Tolung Lingu

 


Gunung Bondang adalah sebuah gunung yang terletak di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia. Secara administratif mencangkup Desa Kolam dan Desa Saruhung di Kecamatan Tanah Siang. Gunung Bondang memiliki 5 puncak yaitu Puncak Karewa dengan ketinggian 1.410 Mdpl dan Puncak Lapak Pati setinggi 1.400 Mdpl. Sedangkan 3 puncak lainnya seperti Puncak Uwoi Pungkung, Puncak Anak Uning dan Puncak Tintai Tamiang memiliki ketinggian di bawah 1.400 Mdpl. Suhu di puncak Gunung Bondang berkisar 7 derajat Celcius hingga 11 derajat Celcius. Gunung bondang sendiri adalah ikon Kabupaten Murung Raya (Mura) yang dijuluki Tana Malai Tolung Lingu disekitar gunung ini juga terdapat beberapa gua dan air terjun. Sungai-sungai yang berhulu di Gunung Bondang diantaranya Sungai Bumbun, Sungai Lami, Sungai Lampuyat, Sungai Perai dan Sungai Balapakan. Semuanya merupakan anak Sungai Barito.


dan disinilah cerita legenda ini dimulai.......


Legenda ini berasal dari daerah Kabupaten Murung Raya atau Puruk Cahu. Tepatnya di daerah penduduk atau Desa Tumbang Topus kecamatan sekarang ut Murung dan di daerah penduduk kampung Talung Nyaling. Konon ceritanya Tana Malai Tolung Lingu ini asal mulanya ada di tanah Kayangan atau Danum Songiang.

Di tanah kayangan telah hidup dua orang perempuan yang sangat cantik yang bernama Bura dan Santaki ceritanya pada suatu hari kedua perempuan cantik ini turun kedunia atau anak Danum Kolunon untuk melihat dan mengamat-ngamati keadaan yang ada di anak Danum kolunon. Ketika sedang berjalan kedua perempuan cantik ini melihat bahwa di dunia atau anak Danum kolunan banyak sekali tempat-tempat yang sepi tidak ada sama sekali penghuninya. Sedang ketika kedua perempuan itu berjalan lagi ia melihat bahwa ada sekelompok manusia atau kolunon yang mendiami tempat tersebut.

Dalam hati kedua perempuan cantik itu bertanya kenapa di dunia manusia banyak sekali tempat-tempat sunyi dan sepi tidak ada penghuninya. Maka bersedihlah hati kedua perempuan yang bernama Bura dan Santaki itu. ketika kembali lagi ketanah kayangan, siang dan malam kedua perempuan itu merenungkan apa yang harus mereka perbuat. Supaya di dunia tidak ada lagi tempat sepi yang tidak ada penghuninya. Setelah berhari-hari kedua perempuan cantik itu memutuskan untuk menurunkan “Tana Malai Tolung Lingu tau petak Malai Buluh Merindu ke dunia atau anak Danum Kolunon sebagai songkolasan-songkolimo anak kolunon di muka bumi atau pindah ondou.Konon ceritanya Tana Malai Tolung Lingu adalah benda keramat milik manusia di tanah kayangan.

Tana Malai atau petak malai adalah tanah yang bertahun-tahun dikumpulkan oleh burung elang dari seluruh penjuru alam dimana ia pernah singgah. Tana Malai ini dikatakan tanah keramat, tanah ini menempel atau melekat pada kaki burung elang pada saat ia menempel atau melekat pada kaki burung elang pada saat ia terbang kea lam bebas dan pada saat kembali tanah itu akhirnya menumpuk dan akhirnya menjadi tempat burung elang itu tinggal atau menjadi tempat sarangnya.

Tana Malai itu berbau harum dan berwarna kuning keemasan. Konon cerita Tana Malai ini mempunyai kekuatan mistik yang bisa memikat siapapun yang pernah menyentuh tanah tersebut.

Seperti halnya burung elang, walau kemanapun ia pergi atau seberapa jauh burung elang itu pergi, burung elang akan berusaha kembali kesarangnya, yang dikarenakan pengruh dari Tana Malai atau Petak keramat tersebut yang menempel pada kakinya dan kemudian menjadi tempat sarangnya. Sedangkan Buluh merindu adalah bambu.

Pada suatu hari di tanah kayangan kedua perempuan cantik “ Bura dan Santaki pun menurunkan ke dunia atau pindah Ondou atau anak Danum kolunon Tana Malai Tolung Lingu atau petak Malai Buluh Marindu”. Bura Hoburup atau ngipas pertama Tana Malai Tolung Lingu atau menurunkan Tana Malai Tolung Lingu ke dunia yang jatuh tempatnya di Gunung Pancung Ampang Hulu Barito. Selatan itu yang kedua Santaki Hoburuh atau ngipas atau menurunkan Tana Malai Tolung lingu yang jatuh di Gunung Bondang tepatnya di hulu Sungai Laung Tana Malai Tolung lingu atau petak Malai Buluh Marindu ini telah ditemukan oleh orang di dunia atau anak kolunon panda ondou.

Tana Malai Tolung Lingu atau petak Malai Buluh Marindu ini di temukan oleh penduduk wilayah Kabupaten Murung Raya atau Puruk Cahu yang berada di daerah pedalaman sekitar tahun 1720 dan 1721.

Sekitar tahun 1720 Nyahu bin Sangen dan Conihan penduduk yang pertama kali menemukan Tana Malai Tolung Lingu. Kedua orang ini masing-masing merupakan penduduk kampung suku siang Kono atau Desa Tumbang Topus kecamatan sekarang ut murung.

Keadaan penduduk suku siang kono pada waktu itu sangat primitive sekali baik cara berpakaian bahkan kondisi keberadaan mereka. Penduduk suku kono terkenal dengan daun telingga mereka yang lebar dan panjang yang disebabkan oleh benda-benda berat yang sengaja digantung pada dan telingga mereka sebagai anting agar tampak cantik bagi kaum perempuannya. Benda-benda itu berupa kayu, atau tulang-tulang binatang atau emas atapun perak. Hal tersebut sudah menjadi tradisi turun-menurun dari nenek moyang mereka selain itu penduduk kampung suku kono pada zaman dahulu tidak mengunakan bersama selayaknya manusia pada zaman sekarang.

Tetapi mereka hanya mengunakan penutup badan yang tebuat dari serat-serat kayu disebut juga dengan enah yang hanya digunakan untuk menutupi tubuh di daerah sekitar kemaluannya.

Kehidupan penduduk suku kono pada saat itu hanya mengandalkan mata pencaharian berburu dan bercocok tanam secara berpindah-pindah

Pada tahun 1720 penduduk Suku Siang Kono yang bernama Nyahu Bin Sangen dan Conihan melakukan perjalanan untuk mencari sarang Burung ke Liang Gunung pancung Ampang yang tepatnya berada di antara Hulu Sungai Karamu dan Sungai Busang dan juga Hulu Sungai Chan anak Sungai Mahakam mati yang terdapat di Gunung Pancung Ampang yang di namai Cahai Uhai. Di puncak Gunung Pancang Ampanglah Nyahu Bin Sangen dan Conihan berusaha untuk mencari Tana Malai di sekitar Gunung Pancung Ampang itu kedua orang penduduk suku kono impun menemukan juga Tana Malai atau petah malai di lereng gunungPancung Ampang yang terdapat pada dinding atau batu lereng gunung ampang tersebut.

Untuk dapat mengambil Tana Malai, Nyahu Bin sangen dan Conihan terlebih dulu mengambil Tolung Ling yang telah mereka temukan. Kemudian barulah Nyahu Bin Sangen dan Conihan dapat mengambi Tanah Malai dengan Tolung Lingu mereka berdua mengambil Tana Malai dengan cara menyambung-menyambungkan Tolung Lingu dan dengan bagian ujung atas bambu Tana Malai diambil. konon cerita Tana Malai di ambil dengan mengunakan Tolung Linggu dikarenakan jarak antara Tana Malai berada di tempat tinggi di atas permukaan tanah tempat Nyahu Bin Sangen dan Colihan berdiri sehingga mereka mengunakan tolung lingu yang disambung-sambungkan hingga menjadi panjang dan juga dikarenakan Tana Malai tidak dapat sembarang di sentuh oleh orang. Tana Malai di ambil dengan bambu atau tolung Lingu dan masuk ke dalam Tolung Lingu atau bambu tesebut melalui bagian ujung atas bambu.

Ketika telah menemukan Tana Malai Tolung Lingu, Nyahu Bin Sangen memutuskan untuk kembali ke kampungnya untuk menceritakan kejadian itu kepada penduduk kampung mereka. Setelah melalui perjalanan yang Nyahu Bin Sangen dan conihanpun akhirnya sampai di kampungnya.

Kedua orang ini segera menceritakan perihal penemuan mereka tersebut kepada Tua-tua adat dan penduduk lainnya kemudian Tana Malai Tolung Lingu atau petak Malai Buluh Merindu bagi Suku Siang Kono dijadikan Songkolasan-Songkolimo atau pemikat atau penakluk hati. Konon ceritanya setiap orang asing atau tamu yang datang ke Hulu Barito, kalau mereka mandi atau minum air sungai barito mereka akan merasa lingo-lingo atau rasa ingin pulang kembali ke tempat asaalnya akan ditunda-tunda atau nanti-nanti saja dalam hatinya pada akhirnya tidak jadi pulang kembali ketempat asalnya tetapi akan kimpoi dan hidup menetap atau tinggal di Hulu Barito bersama dengan penduduk asli suku siang, punan, panyawung, ut Danum dan lain-lain. Sebab itu di Hulu Barito sekarang banayak sekali suku pendatang yang menetap disana.

Kemudian pada tahun 1721 Tana Malai Tolung Lingu telah di temukan oleh penduduk suku Siang Murung kampung Taluu Nyaling yang bernama “Nyaman” dan “Talawang Amai Meteh”. Tana Malai Tolung Lingu di temukan di gunung Bondang tepatnya di hulu sungai laung.

Kedu orang ini berjalan ke gunung Bondang, bermaksud untuk balampah atau bersemedi guna mencari alamat atau petunjuk yang baik agar memperoleh hidup sukses. Setelah melakukan perjalanan yang cukup dari kampungnya berhari-hari, kedua orang itu pun’ Nyaman dan Talawang Amai Meteh “akhirnya sampailah pada puncak gunung Bondang yang paling tinggi di antara gunung-gunung yang ada di daerah tersebut atau daerah murung Raya taua Puruk Cahu sekarang. Gunung Bondang yang paling tinggi itu disebut Lapak Pati.

Ketika Nyaman dan Talawang Amai Meteh telah berada di puncak Gunung Bondang di jumpailah Tolung lingu yang hidup di pncak Gunung Bondang tersebut. Kemudian mereka berdua mengambil Tolung Lingu dan mencari Tana Malai petak Malai dan akhirnyapun “Nyaman dan Talawang Amai Meteh” mendapatkannya.

“Nyaman dan Talawang Amai Meteh” telah menemukan Tana Malai buluh merindu sehingga mereka berdua memutuskan untuk membatalkan keinginan mereka untuk balampah atau bersemedi tetapi memutuskan untuk kembali ke kampung mereka kedua orang penduduk Suku Siang Murung ini melakukan perjalanan kembaali dengan melewati hutan belantara dan semak belukar dengan waktu yang berhari-hari. Sesampainya di kampung kedua orang itu menceritakan tentang Tana Malai Tolung Lingu yang telah mereka temukan kepada Tua-tua adat dan penduduk kampung mereka.

Tana Malai Tolung Lingu atau Petak Malai Buluh Merindu itu dijadikan Songkolasan-songkolimu penduduk Suku Siang Murung. Maka sebab itu kalau ada orang pendatang atau tamu yang mandi dan minum ari Sungai Laung, lalu merasa lingo-lingo atau lupa-lupa ingin pulang atau kembali ke daerah asalnya dan akhirnya menetap kimpoi dan menetap bersama penduduk asli di Hulu Sungai Laung yang sekarang menjadi Bumi Tana Malai Tolung Lingu Kabupaten Murung Raya.

Sampai pada saat inipun legenda ni masih di percaya oleh masyarakat di sepanjang sungai Barito Kabupaten Murung Raya atau Puruk Cahu. Demikian Legenda rakyat Tana Malai Tolung Lingu Kabupaten Murung Raya.***


Isen Mulang Petehku

ANJING DALAM BUDAYA DAYAK

  ANJING DALAM BUDAYA DAYAK                                                                           image : footage.framepool.com Anjing a...