Minggu, 14 Juni 2026

MANDAU SENJATA TRADISIONAL DAYAK

 Mandau

Foto: Wikipedia/Tropenmuseum


Mandau adalah salah satu senjata suku Dayak yang merupakan pusaka turun temurun dan dianggap sebagai barang keramat. Di samping itu mandau juga merupakan alat untuk memotong dan menebas tumbuh-tumbuhan dan benda-benda lainnya, karena nyaris sebagian besar kehidupan seharian orang Dayak berada di hutan, maka mandau selalu berada dan diikatkan pada pinggang mereka.

Masyarakat Dayak tradisional mempercayai mandau memiliki unsur magis. Senjata ini dipakai untuk berperang. Mandau juga digunakan sebagai perlengkapan upacara dan tarian adat.

Suku Dayak, seperti masyarakat tradisional Nusantara lainnya, dekat dengan alam. Mereka menganggap alam sebagai ibu di mana mereka bergantung kepadanya. Hal ini mereka hayati sejak masa leluhur mereka. Hubungan mereka dengan alam yang harmonis inilah kiranya yang menjadi sumber dari kekuatan magis mandau.

Sering kali orang terkecoh antara mandau dan parang atau yang disebut ambang atau apang. Seorang yang tidak terbiasa akan dengan mudah mengira bahwa ambang atau apang adalah mandau karena memang bentuknya sama. Namun bila diperhatikan lebih seksama perbedaan akan ditemukan, yaitu mandau lebih kuat dan lentur karena terbuat dari batu gunung yang mengandung besi dengan proses pengolahan sedemikian rupa, sedangkan ambang atau apang terbuat dari besi biasa. Mandau bertatah, atau berukir dengan menggunakan emas, perak atau tembaga sedangkan ambang atau apang hanya terbuat dari besi biasa.

Mandau atau Ambang Birang Bitang Pono Ajun Kajau dirawat dengan baik karena diyakini bahwa mandau memiliki kekuatan spiritual yang mampu melindungi mereka dari serangan dan maksud jahat lawan. Di samping itu diyakini bahwa mandau dijaga oleh seorang perempuan, yang apabila pemilik mandau bermimpi dijumpai perempuan penunggu mandau, berarti rezeki.

Mandau selain dibuat dari besi batu gunung dan diukir, pulang atau hulu mandau yang biasa disebut pulang mandau juga dibuat berukir dengan menggunakan tanduk rusa untuk warna putih dan tanduk kerbau untuk warna hitam Namun dapat pula dibuat dengan menggunakan kayu kayamihing. Untuk memproses pembuatan pulang mandau dengan kayu kayamihing terlebih dahulu batang kayu yang akan digunakan tersebut direndam dalam tanah luncur yaitu tanah yang ditemukan di daerah pantai. Dibagian ujung pulang mandau diberi bulu binatang atau rambut manusia. Untuk merekatkan mandau dengan pulangnya digunakan getah kayu sambun yang telah terbukti daya rekatnya.

Setelah pulang dan mandau terikat dengan baik, baru kemudian diikat lagi dengan jangang. Kemampuan daya tahan jangang tidak perlu diragukan, namun apabila jangang sulit ditemukan dapat diganti dengan anyaman rotan.

Rupa
Mandau memiliki tiga bagian, yaitu isin/loneng, pulang/hulu, dan sarukng. Isin/loneng adalah batang mandau. Panjangnya sekitar 50 cm, lebar pangkal 2 cm, dan lebar ujung sekitar 5 cm. Adapun beratnya sekitar 335 gram.

Isin/loneng terdiri dari dua sisi utama, bagian punggung yang tumpul dan bagian bawah yang sangat tajam. Isin semakin ke ujung akan semakin lebar dan pada pangkalnya dipasangi pulang (ukiran indah).

Pulang memiliki lubang-lubang sering ditutupi dengan lapisan dari tembaga ataupun kuningan. Hal ini dimaksudkan untuk memperindah rupa mandau. Bentuk-bentuk ukiran pada Mandau pun berbeda-beda pada banyak suku. Biasanya didasarkan kepada ukiran yang khas dari daerah masing-masing (sub-suku  Dayak) dan menjadi pembeda antar satu sama lain.

Adapun hulu mempunyai dua nilai penting, yakni sebagai pegangan atau tangkai senjata dan  juga sebagai karakter senjata itu sendiri. Bentuk dasar hulu biasanya menyerupai binatang berkaki empat, burung ataupun binatang lainnya.

Dari hulu ini pulalah nilai sejarah suatu suku dipatrikan. Oleh karenanya, seorang dayak memiliki kebanggaan terhadap mandau yang dimilikinya.

Aksesori
Sarukng (sarung) mandau disebut juga kumpang. Terbuat dari kayu dan dilapisi tanduk rusa. Biasanya ia diberi ukiran pula. Selain itu, kumpang diberi tempuser undang, yakni tali ikat yang terbuat dari anyaman uei (rotan). Tali ini akan diikatkan di pinggang sang pemilik.

Turut diikat pula pada kumpang sebuah sarung berisi pisau raut penajam mandau. Sarung ini terbuat dari kulit kayu dan kayu gading yang diyakini dapat menolak binatang buas. Adapun pisau raut ini bernama langgei puai (anak mandau).

Bahan baku
Literatur di Museum Balanga, Palangka Raya, mengatakan bahwa bahan baku mandau adalah besi (Sanaman) Mantikei. Bahan ini terdapat di hulu sungai Mantikei, Desa Tumbang Atei, Sanaman Matikei, Katingan. Besinya lentur sehingga dapat dibengkokkan.

Bahannya yang spesial membuat harga senjata ini tidak murah. Mandau asli yang paling murah sekitar 1 juta rupiah. Bila ia berusia tua dan besinya amat kuat, harganya dapat mencapai 20 juta.

Selain besi Mantikei, bahan bakunya dapat pula menggunakan besi per mobil, bilah gergaji mesin, cakram kendaraan dan batang besi lain.

Besi mantikei banyak ditemukan di daerah :

  • Di Kereng Gambir, sungai Koro Jangkang, Sungai Mantikei anak Sungai Samba simpangan Sungai Katingan.
  • Batu Mujat dan Batu Tengger yang terdapat disekitar Pasir Tanah Grogot.
  • Di hulu Sungai Mahakam sekitar Long Tepat dan Long Deho, serta sekitar Long Nawang dan Long Pahangai (Kalimantan Timur)
  • Batu Montalat yang terdapat di hulu Sungai Montalat anak Sungai Barito (Kabupaten Barito) di daerah Saripoi Barito Hulu.
  • Di hulu Sungai Kapuas (Kalimantan Barat) di udik Putu Sibau.
  • Di hulu Sungai Baram, daerah Kucing (Serawak Kalimantan Utara).

Dibutuhkan kemampuan memilih bebatuan yang mengandung besi bila mengawali pekerjaan ini. Kemudian bebatuan yang terkumpul mereka masak dalam tumpukan ranting-ranting dan daun kering dengan menggunakan alat yang disebut puputan, hingga batu-batuan itu bernyala. Dalam keadaan bernyala, bebatuan dimasukkan ke dalam air, bebatuan mendidih di air, dan terurai. Butir-butiran besi yang dihasilkan diolah menjadi bahan pembuatan mandau. Besi mantikei sangat keras, tajam, dan elastis, juga mengandung bisa, disamping itu mahluk halus yang punya maksud jahat takut pada daya magis yang dimiliki oleh besi mantikei tersebut.

Membuat Mandau dengan besi mantikei prosesnya lebih mudah karena pemanasan cukup sekali saja, tidak perlu diulang-ulang. Setelah sekali dipanaskan, sekali dicelupkan ke dalam air, yang biasa disebut suhup lewa, besi mantikei tersebut dapat segera diproses menjadi bentuk mandau yang diinginkan. Dari tetek tatum diketahui bahwa mereka yang mampu mengolah besi batu gunung menjadi mandau hanyalah Pangkalima Sempung dan Bungai serta anak turunannya saja.

Kumpang mandau ialah sarung mandau. Kumpang mandau dibuat dari batang pohon kayu bawang, atau kayu garunggung yang telah tua usianya. Pada umumnya ketika membuat kumpang lebih cendrung dipilih bahan kayu garunggung karena selain mudah dibentuk, juga tidak mudah pecah. Bagian ujung kumpang mandau tempat masuknya mata mandau dilapisi tanduk rusa. Pada kumpang mandau diberi tiga tempuser undang yaitu tiga ikatan yang terbuat dari anyaman rotan. Apabila Tempuser undang berjumlah empat buah berarti mandau tersebut adalah milik pangkalima. Ukiran yang populer digunakan pada kupang mandau ialah ukiran Rambunan Tambun.

Peralatan pada saat membuat kumpang mandau ialah rautan, pisau, jujuk, dan daun ampelas. Agar kumpang mandau menjadi halus dan licin lalu diampelas dengan sejenis daun berbulu yang bernama bajakah tampelas. Pada kumpang mandau biasanya diberi hiasan manik-manik, atau bulu-bulu burung seperti burung haruei, burung tingang, burung tanjaku atau burung baliang.

Kumpang mandau diberi tali yang terbuat dari anyaman rotan. Guna tali untuk mengikat mandau di pinggang karena memang demikianlah cara tepat membawa mandau. Cara memakai mandau yang benar ialah diikat dipinggang kiri, kupang mandau arah kedepan, dan mata mandau menghadap ke atas. Tali kumpang selain dipakai untuk mengikat mandau pada pinggang juga tempat mengikat dan menyimpan penyang yaitu taring-taring binatang dan benda-benda kecil bertuah sebagai jimat.

Pada bagian depan kumpang dibuat sarung kecil untuk menyimpan langgei Puai. Langgei Puai ialah sejenis pisau kecil pelengkap mandau. Tangkainya panjang sekitar dua puluh sentimeter dan mata pisaunya berbentuk lebih kecil dari tangkainya. Bentuk mata pisau semakin ke ujung semakin runcing dan sangat tajam. Gunanya untuk membersihkan dan menghaluskan benda-benda seperti rotan, juga berfungsi untuk mengeluarkan duri yang terinjak di telapak kaki, karena di masa yang telah lalu orang Dayak berkelana di hutan tanpa alas kaki. Sarung atau kumpang langgei melekat pada sarung atau kumpang mandau, sehingga mandau dan langgei Puai selalu dekat tak terpisahkan.

Beberapa model mandau yang dikenal antara lain :

  • Model mata mandau Bawin Butung, model hulu mandau, pulang kayuh.
  • Model mata mandau Hatuen Balui, model hulu mandau pulang kayuh.
  • Model mata mandau bawin Balui, model hulu mandau pulang kayuh.
  • Model Bawen Buhu. Bertatah tiga baris, dibagian ujung mandau juga diberi ukiran. Model pulang kayuh Neneng.
  • Model Butung Bahun Badulilat. Bertatah dua baris. Mandau jenis ini harganya sangat mahal.
  • Model Birang. Polos tanpa tatah, dengan pulang model kamau.

Mandau asli mempunyai penyang (ilmu kesaktian suku Dayak yang didapat dari hasil bertapa atau petunjuk lelulur yang digunakan untuk berperang). Penyang akan membuat orang yang memegangnya menjadi sakti, kuat, dan kebal dalam menghadapi musuh.

Mandau dan penyang adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan turun-temurun dari leluhur.

Senjata ini sangat lekat dengan unsur spiritual dan mitologi. Beberapa mandau pusaka diyakini memiliki kekuatan magis atau sakti, bahkan dalam cerita rakyat suku Dayak dikenal istilah mandau terbang yang dapat bergerak sendiri untuk melindungi pemiliknya.

Saat ini, mandau tidak hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari atau ritual adat, tetapi juga sering dikoleksi sebagai benda seni dan suvenir. 

Sumber Buku Maneser Panatau Tatu Hiang, dll

Senin, 08 Juni 2026

TINDAK TUTUR TAWUR HASAPA DALAM BUDAYA SUKU DAYAK NGAJU

TAWUR HASAPA DALAM BUDAYA SUKU DAYAK NGAJU

Dokumentasi : CU Betang Asi - ritual-dayak-pakanan-apui

Tawur Hasapa adalah tindak tutur sakral dalam budaya Suku Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Dipimpin oleh tokoh adat (seperti Basir atau Mantir), ritual ini menggunakan media behas (beras) untuk menyampaikan permohonan kepada Sang Pencipta dan leluhur demi keselamatan, kesejahteraan, serta pembersihan wilayah dari roh jahat.

Tawur merupakan sebuah tindak tutur ritual untuk menyampaikan semacam permohonan; doa kepada Sang Pencipta dalam bahasa Dayak Kuno (Bahasa engasn / Sangiang) yang diyakini mempunyai kekuatan tertentu untuk melakukan apa yang di luar nalar manusia. Sebagai sebuah permohonan atau doa kepada Sang Pencipta, ragam bahasanya harus baku dan tidak berubah-ubah sehingga pemaknaannya pun diharapkan tidak berbeda oleh Sang Pencipta.

Eksistensi tawur yang secara etimologis berarti tabur atau proses menabur sesuatu (utamanya dengan media beras kuning) dan sarana penyampaiannya adalah sebuah bahasa. Hampir semua aktivitas ritual Kaharingan menggunakan tawur dalam penyampaian maksud manusia, antara lain permohonan (doa) untuk kesembuhan, ucapan syukur, dan lain-lain. Namun, dalam hal ini hanya dibatasi pada eksistensi tawur sebagai pengukuhan sumpah yang dikenal sebagai “Tawur Hasapa”.

Hakikat Tindak Tutur 

Dalam perspektif antropolinguistik, Tawur bukan sekadar ucapan, melainkan komunikasi spiritual antara manusia dan manifestasi Tuhan (Ranying Hatalla Langit). Tindak tutur ini memiliki kuasa performatif untuk: 

  • Membuka jalan agar doa manusia sampai kepada Sang Pencipta. 
  • Mengaktifkan kekuatan gaib pada benda persembahan.
  • Memberikan perlindungan spiritual kepada masyarakat.
Makna Metaforik Behas (Beras)

Beras berfungsi ganda, baik sebagai medium fisik maupun lambang metaforik yang sakral.
  • Sarana Komunikasi: Ditaburkan ke udara sebagai perantara sampainya doa.
  • Simbol Dewa: Dipercaya melambangkan kesucian, keutamaan, dan kemurnian yang mampu menembus batas alam manusia dengan wujud tertinggi.
Behas (beras) dalam budaya Dayak Ngaju memiliki arti khusus selain sebagai makanan pokok, penunjang hidup, juga berperan sebagai media komunikasi antara manusia dengan Ranying Hatalla (Wujud Tertinggi).  Itulah sebabnya dalam setiap ritual adat beras selalu ada.

Dalam ritual adat beras biasanya ditaburkan ke udara, ke atas kepala manusia, maksudnya agar dewi dan dewa padi ikut menghadiri acara yang sedang dilaksanakan.  Tradisi menabur beras ini disebut pula sebagai ritual manawur behas atau tawur.  
  
Acara manawur (menabur) sebagai bagian dalam acara awal dari sesuatu ‘gawi’ (kerja/upacara/pesta) yang menyangkut kematian (gawi matei) maupun kehidupan (gawi belum). Tawur adalah sebuah aktivitas sakral yang dilakukan oleh pemimpin adat suku Dayak. Tawur merupakan sebuah tindak tutur ritual untuk menyampaikan semacam permohonan atau doa kepada Sang Pencipta dalam bahasa Dayak Kuno (bahasa Sangen) yang diyakini mempunyai kekuatan tertentu untuk melakukan apa yang di luar nalar manusia. 

Secara tekstual, komposisi Tawur Hasapa memuat tiga hal penting :

  • prolog berupa puja-puji kepada Tuhan agar maksud dan permohonan dikabulkan. Hal ini dilihat dari pemakaian kata (kata-kata) dan frasa-frasa yang mempunyai kandungan semantic parallelism
  • bagian isi yaitu kata atau frasa dari kesatuan kalimat yang penghakiman, keputusan, dan vonis; dan 
  • bagian penutup yang merupakan kausalitas atas keputusan yang telah diambil dan implikasi yang ditimbulkannya berupa pengharapan-pengharapan, cita-cita, atau harapan-harapan lain masing-masing pihak di kemudian hari. Berkaitan dengan tindak tutur pemimpin adat di dalam ‘angkat sumpah’ seperti Tawur Hasapa demikian, para pihak yang ‘angkat sumpah’disaksikan oleh beberapa orang merupakan suatu aktivitas sosial yang berdampak pada hubungan antarkedua orang yang berperkara, antarkeduanya dengan masyarakat dan lingkungannya, dan antarkeduanya dengan Sang Pencipta.
Pemaknaan Tawur Hasapa dalam Konteks Kebudayaan Suku Dayak Ngaju
Kebudayaan Suku Dayak Ngaju dan religi Kaharingan merupakan dua kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Bahasa engasn sebagai produk kebudayaan Suku Dayak Ngaju menjadi bahasa kuno yang hanya terdokumentasikan pada kitab-kitab ajaran Kaharingan. Implikasinya bagi kajian bahasa yang berkaitan dengan kebudayaan menjadi sangat jarang dilakukan. Hal ini terkait erat dengan dua aspek yang sulit untuk dipertemukan; satu sisi kajian bahasa yang dilakukan berdasarkan fakta-logis-empiris sebagai satuan dari kata dan frasa-frasa atau kalimat yang mengandung medan makna secara semantik dan leksikal (lihat Pateda, 2001), di sisi lain bahasa atau berupa kata (kata-kata) atau frasa-frasa dan bersifat oral tersebut memuat kandungan perspektif teologis yang profan, sakral dan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda. Di dalam kehidupan sosialnya, masyarakat Suku Dayak Ngaju juga mengenal berbagai perangkat etika normatif yang tidak tertulis dan mengikat seluruh individu. Individu sebagai bagian dari sebuah masyarakat diatur di dalam tatanan kehidupan yang memberikan toleransi dan rasa keadilan bagi individu lainnya.

Otoritas sebuah bahasa terutama bahasa ritual menjadi sarat makna, tetap dan tidak berubah-ubah, menjadikan Bahasa engasn (Dayak Kuno) digunakan pada hampir semua aktivitas untuk berkomunikasi antara manusia dengan Tuhannya. Melalui media Tawur Hasapa, esensi pencarian kebenaran yang hakiki oleh manusia merupakan jalan terakhir untuk mendapatkan pengadilan yang juga hakiki. Masyarakat Suku Dayak Ngaju memandang eksistensi Tawur Hasapa sebagai sarana penghukuman sosial, moral, dan budaya bagi individu yang tidak menemui solusi pada institusi hukum adat yang ada. Sanksi moral, sosial dan budaya tersebut telah menjadi momok yang membuat efek jera atau isolasi sosial bagi individu yang bersengketa. Di dalam fungsionalitasnya sebagai media komunikasi (terutama bersifat verbal), peran bahasa memiliki otoritas yang melebihi muatan semantisnya, misalnya dalam sebuah tindak tutur. Ia juga dimanifestasikan sebagai sarana untuk menghukum, menghakimi, bahkan mematikan karakter sosial individu yang sengaja untuk mempermainkan nilai-nilai hakiki tentang kebenaran.

Sumber Rujukan
Baier, Martin, August Hardeland and Hans Scharer. 1987. Worterbuch der Priestersprache der Ngaju-Dayak. Kamus Bahasa Sangiang—Dayak Ngaju—Indonesia—Jerman. Dordrecht-Holland/Providence-USA: Foris Publication Hardeland, August. 1859. Worterbuch Dajacksch—Deutsches. Kamus Bahasa Dayak—Jerman. Amsterdam: Druck Von C.A Spin and Sohn Lauder, Multamia RMT. 1999. “Derap Perkembangan Linguistik”, dalam Telaah Bahasa dan Sastra yang disunting oleh Hasan Alwi dan Dendy Sugono. Jakarta: Pusat Bahasa. Halaman 183—199. ______________. 2005. Berbagai Kajian Linguistik. Artikel yang diterbitkan sebagai bagian dari Bahasa Sahabat Manusia: Langkah Awal Memahami Linguistik. Depok: FPIB-UI Pateda, Mansur. 2001. Semantik Leksikal. Cetakan Kedua. Jakarta: Rineka Cipta Riwut, Tjilik. 1993. Kalimantan Membangun: Alam dan Kebudayaan. Disunting oleh Nila Riwut dan Agus Fahri Husein. Yogyakarta: Tiara Wacana Ugang, Hermogenes. 1983. Menelusuri Jalur-jalur Keluhuran. Studi tentang Kehadiran Kristen di Dunia Kaharingan di Kalimantan. Jakarta: BPK Gunung Mulia.++++


Sabtu, 06 Juni 2026

JIPEN (Budak) DALAM BUDAYA DAYAK NGAJU

 JIPEN (Budak) DALAM BUDAYA DAYAK NGAJU

gambar ilustrasi

Pada masa lampau (sebelum rapat besar Tumbang Anoi tahun 1894), masyarakat Dayak Ngaju mengenal stratifikasi sosial. Jipen adalah sebutan untuk golongan orang yang berada di strata terbawah atau "hamba sahaya".

Sampai tahun 1857 budaya Dayak Ngaju masih tetap utuh dijalankan, salah satunya adalah mengenai “JIPEN” atau perbudakan.

Dalam Dayak Ngaju, Menusia ciptaan Tuhan dikotak-kotakan menjadi tiga golongan:

1. Golongan Tinggi atau disebut “UTUS GANTUNG” atau “UTUS TATAU”

2. Golongan Rendah atau disebut “UTUS RANDAH”

3. Golongan budak atau disebut “UTUS JIPEN”

Utus Jipen / budak ini ada 3 jenis:

  • JIPEN KABALIK LAPIK SANDUNG, disebut juga JIPEN HANTUEN; berasal tempat tinggalnya di Sungai Rasen, Simpang Rungan hulu. Jipen Hantuen keturunan Angkes/Tahuman, turun temurun menjadi jipen (budak) dan boleh diperjual-belikan kepada barang siapa yang ingin memelihara jipen, pada zaman dahulu harganya Rp. 30,- seorang jipen.
  • JIPEN SAMBUAT, karena melanggar hukum adat, dikenakan denda yang tidak dapat dibayar oleh pelanggar hukum tersebut. Tetapi bilamana ada dari keluarganya dapat menolong, maka ia dibebaskan.
  • JIPEN karena hutang, meminjang uang atau barang yang anak-beranak (berbunga) ada yang disebut MANAK SALIPET (dibayar 2 kali pokok); ada yang disebut NAKOLOK (Pokok + 1/2 Pokok menjadi 1-1/2 kali pokok).
Orang yang menjadi Jipen tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya, ketika yang tuan pemilik jipen ini mati, maka jipen juga akan ikut dibunuh menjadi pelayan di akhirat pada upacara TIWAH. Makanya ada istilah SEKRAUNG atau SAKI RAUNG, dimaan darah Jipen/budak tadi ditumpahkan untuk mengurapi / Manyaki peti mati / raungnya. Bahkan dibeberapa peninggal Rumah Betang akan ditemukan rantai besi untuk mengikat JIPEN ini.

Kedudukan Sosial Jipen
Berbeda dengan perbudakan di belahan dunia lain yang sering kali tidak manusiawi, Jipen dalam masyarakat Dayak Ngaju tetap dianggap sebagai bagian dari rumah tangga majikannya.
  • Perlakuan: Mereka diberikan makan, tempat tinggal, dan perlindungan. Jipen sering kali diperlakukan seperti keluarga jauh, meskipun tetap memiliki kewajiban bekerja di ladang atau membantu urusan domestik.
  • Kepemilikan: Status Jipen bersifat turun-temurun jika hutang atau denda asalnya belum terlunasi. Namun, mereka tetap memiliki hak-hak dasar sebagai manusia dalam lingkup hukum adat.

Tahun 1894 adalah titik balik kemanusiaan dalam sejarah Dayak. Dalam pertemuan besar di Tumbang Anoi, para tokoh adat (Damang) se-Kalimantan bersepakat untuk menghapuskan sistem perbudakan (Jipen) dan praktik mengayau (ngaju).

  • Penyetaraan Status: Status Jipen secara resmi dihapus. Semua manusia dipandang sama derajatnya di mata hukum adat.
  • Penebusan: Mereka yang berstatus Jipen dibebaskan melalui mekanisme adat tertentu agar kembali menjadi orang merdeka (merdika).
Saat ini, istilah Jipen sudah tidak lagi merujuk pada praktik perbudakan fisik. Dalam konteks percakapan sehari-hari atau sastra lokal, istilah ini terkadang muncul hanya sebagai referensi sejarah atau sebagai metafora untuk menggambarkan seseorang yang sangat setia atau bekerja keras bagi orang lain.

Secara kultural, masyarakat Dayak Ngaju modern sangat menjunjung tinggi prinsip "Huma Betang" (Rumah Panjang), yang mengajarkan kebersamaan, kesetaraan, dan toleransi tanpa melihat kasta atau status sosial masa lalu.

Jipen dalam Konteks Hukum Adat Modern
Meskipun sistem "orangnya" sudah tidak ada, istilah Jipen tetap hidup dalam tatanan Hukum Adat Dayak Ngaju hingga saat ini, namun maknanya bergeser total menjadi satuan nilai denda adat.

Dalam sengketa adat atau upacara adat, Jipen digunakan sebagai unit hitungan untuk membayar sanksi atau memenuhi syarat ritual.
  • Sebagai Denda: Jika seseorang melanggar adat (misalnya penghinaan, pelanggaran kesusilaan, atau perkelahian), Damang akan menjatuhkan denda sebesar sekian "Jipen".
  • Nilai Nominal: 1 Jipen saat ini memiliki konversi nilai uang yang telah ditetapkan melalui keputusan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) atau Dewan Adat Dayak (DAD) setempat (misalnya, 1 Jipen setara dengan Rp100.000,- atau nilai lain sesuai kesepakatan wilayah tersebut).
Jipen dalam Upacara Adat (Tiwah)
Dalam upacara Tiwah (ritual tingkat akhir pengantaran arwah), istilah Jipen terkadang muncul dalam konteks simbolis.

Dahulu, Jipen dianggap sebagai pelayan yang menyertai arwah ke Lewu Tatau (alam baka).

Setelah penghapusan perbudakan, peran ini digantikan secara simbolis dengan hewan kurban (sapi, kerbau, atau babi) atau benda-benda tertentu sebagai bekal kubur, sehingga tidak ada lagi unsur manusia yang dikorbankan atau dirugikan.

Kesimpulan
Secara sosiologis, Jipen sebagai sistem perbudakan sudah mati sejak lebih dari satu abad yang lalu. Namun, secara yuridis-adat, Jipen tetap hidup sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan sosial.

Penggunaan istilah Jipen saat ini adalah bentuk penghormatan terhadap struktur hukum lama yang telah dimanusiakan, guna memastikan bahwa setiap pelanggaran adat memiliki standar penilaian yang jelas.

Catatan Penting: Memanggil seseorang dengan sebutan "Jipen" di masa sekarang dianggap sebagai penghinaan berat dalam masyarakat Dayak Ngaju karena merendahkan martabat manusia, dan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi adat yang serius.

Istilah Jipen dalam sejarah dan kebudayaan Dayak Ngaju merupakan topik yang sangat krusial untuk dipahami secara kontekstual, karena maknanya telah mengalami transformasi besar dari masa lalu hingga ke tatanan adat modern saat ini.



Selasa, 02 Juni 2026

Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju

 Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju



Dok. Perjanjian pernikahan (ROY/KALTENG POS)


Menurut Adat Istiadat Dayak Ngaju cara-cara pernikahan terbagi atas :

  • Pernikahan sesuai dengan ketentuan Adat yang lazim.
  • Pernikahan melalui cara yang tidak lazim.
  • Pernikahan Tulah.

  1. Pernikahan sesuai dengan ketentuan Adat yang lazim adalah melalui tahapan - tahapan sebagai berikut :

  • Hakumbang Auh
    Yang dimaksud dengan "Hakumbang Auh" dapat diterjemahkan sebagai langkah penjajakan dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan untuk mempertanyakan apakah anak gadis yang bernama "A" masih bebas dalam arti belum terikat pembicaraan atau perjanjian dengan pihak laki-laki lain.

    Biasanya orang tua laki-laki meminta bantuan salah seorang kerabat dekat untuk menyampaikan pesan tersebut yang dibuktikan dengan "Manjakah Duit" (Manjakah duit = melempar uang).

    Adat tidak mengatur berapa besar jumlah uang yang disampaikan dalam rangka "Hakumbang Auh" tersebut. Uang yang disampaikan tersebut biasanya 1 (satu) lembar saja, misalnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    Besar kecil nilai lembaran uang tersebut mempunyai banyak makna antara lain yaitu :

    • Sebagai bukti kesungguhan pihak laki-laki
    • Untuk menunjukan martabat pihak laki-laki.

    Menurut Adat-Istiadat Masyarakat Dayak Ngaju, keluarga pihak anak gadis dapat saja langsung pada saat itu menolak dan mengembalikan "duit hakumbang auh" tersebut apabila memang anak gadis mereka telah mempunyai ikatan yang cukup kuat dengan pihak lain. Atau sebaliknya untuk sementara menerima "duit hakumbang auh" untuk dibahas terlebih dulu di lingkungan sanak keluarga. Biasanya rata-rata dalam jangka waktu 2 (dua) minggu atau paling lama 1 (satu) bulan, pihak keluarga perempuan akan memberikan jawaban apakah menerima atau menolak.

    Apabila setelah dipertimbangkan dan dengan adanya alasan-alasan khusus sehingga keinginan dari pihak laki-laki terpaksa ditolak, maka keluarga pihak perempuan segera mengutus salah seorang kerabat dekatnya mengembalikan "duit hakumbang auh" kepada keluarga pihak laki-laki melalui kurir yang pernah diutus disertai dengan penje¬lasan alasan-alasannya secara halus.

    Dalam hal niat dari pihak laki-laki diterima, mungkin saja dari pihak perempuan menyampaikan pemberitahuan persetujuan lebih dini dari waktu yang dijanjikan. Namun apabila terjadi jawaban setuju atau tidak setuju dari pihak keluarga perempuan belum juga diketahui meskipun telah melampaui batas waktu yang diperjanjikan, maka kurir dari pihak laki-laki segera mempertanyakannya.

    Penolakan oleh keluarga pihak perempuan apabila tidak disampaikan secara arif dapat mengakibatkan keluarga pihak laki-laki merasa dipermalukan karena dianggap ditampik. Pada zaman dulu peno¬lakan sedemikian bahkan dapat mengakibatkan perselisihan diantara kedua keluarga.

    Pada masa sekarang pelaksanaan "Hakumbang Auh" tersebut lebih merupakan formalitas saja oleh karena pada umumnya hubungan pergaulan kedua muda-mudi tersebut telah memperoleh kesesuaian dan keluarga masing-masing pihak sebenarnya sudah merestui hubungan dekat antara keduanya. Setelah keluarga pihak laki-laki memperoleh jawaban bahwa "duit hakumbang auh" tersebut diteri¬ma, maka mulailah kedua belah pihak melakukan perundingan inten¬sif tentang rencana "Acara Misek".

  • Misek
    Secara harfiah kata "misek" berarti "bertanya", namun dalam konteks Adat Istiadat tentang proses pernikahan menurut Adat Suku Dayak Ngaju "Acara Misek" berarti "Acara Pertunangan".

    Pada hari yang telah ditentukan bersama, keluarga dan kerabat pihak laki-laki beserta calon mempelai laki-laki datang kerumah keluarga pihak perempuan, sebaliknya keluarga pihak perempuan telah siap menerima kedatangan rombongan keluarga pihak laki-laki.

    Biasanya diadakan pesta sederhana dengan memotong ayam 3 - 5 ekor dan babi 1 ekor. Biaya untuk pesta misek ini sepenuhnya ditanggung oleh keluarga pihak perempuan.

    Kedatangan rombongan keluarga dan calon mempelai laki-laki dirumah keluarga calon mempelai perempuan melalui suatu rangkaian upacara sederhana sebagai berikut :

    Setelah seluruh rombongan calon mempelai laki-laki masuk kedalam rumah, dipersilahkan duduk bersila dan berjejer diatas tikar lampit atau karpet.

    Dihadapan mereka dibentangkan tikar rotan anyaman halus. Pada bagian depan biasanya duduk beberapa orang yang mewakili keluarga pihak laki-laki (3-5 orang) beserta seorang ibu (biasanya bibi atau nenek calon mempelai laki-laki) yang menggendong "Sangku" yang berisi beras dan semua syarat-syarat untuk "misek".

    Barang-barang yang merupakan syarat dalam "acara misek" biasanya berupa :
    a.Seperangkat barang /alat untuk mandi dan merias diri (misalnya sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, sisir rambut, cermin kecil, lipstick, minyak wangi/parfum, bedak, sham¬poo, deodorant, sapu tangan, kain panjang batik, bahan tekstil untuk membuat gaun /kebaya atau pakaian jadi 1 stel lengkap, sandal dan sepatu masing-masing sepasang).

  • 2 (dua) buah cincin pertunangan.
    Disisi lain dari tikar rotan anyaman halus duduk pula beberapa orang yang mewakili keluarga perempuan (3-5 orang) serta seorang ibu (biasanya bibi atau nenek calon mempelai perempuan). Acara dimulai dengan pertanyaan dari wakil keluarga pihak perempuan tentang maksud kunjungan rombongan keluarga pihak laki-laki tersebut. Terjadilah dialog antara delegasi kedua pihak yang bahkan kadang-kadang diungkapkan dengan bahasa yang kocak sehingga membuat ramainya suasana.

    Hal yang menarik bahwa masing-masing pihak telah menyiapkan sejumlah minuman keras. Barang siapa dalam dialog melakukan kesalahan bicara, maka yang bersangkutan dikenakan "denda" yaitu minum 1 seloki minuman keras tersebut sehingga acara berlangsung hangat dan gembira.

    Acara dialog telah selesai, kemudian dilakukan penyerahan barang - barang syarat "misek".
    Untuk menerima barang-barang syarat "misek" tersebut, keluarga pihak perempuan menyiapkan 1 (satu) buah "sangku" yang diisi pula dengan beras lebih kurang sepertiga (1/3) atau paling banyak separo (1/2) muatan sangku. Hal ini dimaksudkan supaya didalam sangku masih tersedia tempat menaruh barang¬barang syarat "misek".

    Sebelum penyerahan barang-barang syarat "misek" biasanya yang mewakili keluarga pihak laki-laki meminta agar gadis calon tunangan diajak keluar dan duduk diantara para wali keluarga kedua belah pihak.

    Menurut Adat, kedua ibu yang menyerahkan dan menerima barang-barang syarat "misek" saling memberi sebagian beras dari sangku masing-masing, hal itu dilakukan untuk menyatakan bahwa kedua keluarga telah merestui pertunangan kedua anak mereka. Selanjutnya satu persatu barang-barang syarat "misek" diserah-terimakan.

    Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan isi "Surat Janji Hisek" atau Surat Perjanjian Pertunangan.
    Surat Perjanjian Pertunangan memuat hal-hal sebagai berikut :
    Syarat-Syarat Nikah Adat meliputi :

    • Palaku
    • Saput Pakaian
    • Sinjang - Entang
    • Tutup Uwan
    • Lapik Luang
    • Garantung Kuluk Pelek
    • Bulau Singah Pelek
    • Lapik Ruji
    • Rapin Tuak
    • Timbuk Tangga
    • Bulau Ngandung/Panginan Jandau
    • Jangkut Amak
    • Batu Kaja


    Dalam hal anak gadis yang akan di pertunangkan tersebut masih mempunyai kakak perempuan yang belum menikah, maka jikalau pada saat pernikahannya nanti kakaknya tersebut ternyata masih juga belum menikah, maka terhadap pihak laki-laki akan ditambahkan persyaratan adat yang disebut "Danda Panangkalau" artinya denda atas nikah terlebih dahulu dari kakaknya yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. Hal itu akan dituangkan dalam Perjanjian nikah Adat.

    Kemudian Penetapan Hari - Bulan - Tahun Pernikahan, menyepakati
    Besarnya Kontrak Danda Adat apabila terjadi pembatalan pernikahan, Setelah hal-hal tersebut disepakati maka dituangkanlah kedalam "Surat Janji Hisek" atau Surat Perjanjian Pertunangan.

    Acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan Surat Janji Hisek (Surat Perjanjian Pertunangan) oleh kedua orang tua (ayah) serta sedikitnya 2 (dua) orang saksi dari masing-masing pihak, Damang Kepala Adat serta Kepala Desa setempat. Penanda-tanganan Surat Janji Hisek tersebut dilakukan dihadapan kedua pihak yang bertunangan.

    Kemudian dilaksanakan Acara "Meteng Manas" atau "Tukar Cincin".
    Pelaksanaan Acara ini bervariasi sesuai dengan Agama yang dianut , antara lain :

    Menurut Agama Kaharingan pada dasarnya tidak dikenal adanya Acara Tukar Cincin Pertunangan, melainkan "Acara Meteng Manas". Damang Kepala Adat memasang gelang manik kepada pasangan yang bertunangan. Tali manik biasanya sari serat tumbuhan yang disebut "Tengang".

    Setelah itu Damang Kepala Adat melakukan "Tampung Tawar" kepada pasangan tersebut diiikuti oleh orang tuakedua belah pihak, kerabat dekat atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh. Pada keluarga yang beragama Kristen, setelah acara penyerahan barang-barang syarat misek juga dilakukan acara Tampung Tawar, baru setelah itu dilanjutkan Acara Kebaktian yang dipimpin oleh Pendeta. Didalam Acara Kebaktian itu Pendeta memimpin Acara Tukar Cincin Pertunangan.

  • Pelaksanaan Nikah Adat
    Rata-rata sebulan sebelum waktu yang diperjanjikan pihak keluarga calon mempelai laki-laki bertanya kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan mengenai hari H pelaksanaan pernikahan, apakah tetap sesuai dengan kesepakatan semula atau ada perubahan/pergeseran waktu. Bilamana kedua calon mempelai berdomisili di Kampung atau Kota yang sama, pelaksanaan pernikahan relatif mudah. Namun apabila mereka berdomisili di Kampung atau Kota yang berbeda, kadang-kadang rombongan mempelai laki-laki harus menempuh perjalanan yang melelahkan.

    Lama waktu pelaksanaan Nikah Adat tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Di Desa/Kampung biasanya berlangsung selama 2 (dua) hari, namun untuk keluarga yang berada/mampu dapat juga berlangsung lebih lama, misalnya 3-4 hari. Di Kota biasanya lebih singkat sehingga acara pernikahan seluruhnya dilaksanakan selama 1 (satu) hari saja.

    Panganten Mandai
    Yang dimaksud dengan Acara "Panganten Mandai" adalah acara dimana mempelai laki-laki beserta rombongan pengantin datang kerumah mempelai perempuan.
    Acara Panganten Mandai adalah acara pertama dalam prosesi Nikah Adat. Di Kampung/Desa Acara Panganten Mandai biasanya dilaksanakan pada pagi hari dan di Kota biasanya pada sore hari.

    Menurut Adat Istiadat Dayak Ngaju, rangkaian kegiatan pada hari Panganten Mandai berturut-turut sebagai berikut :
    Mempelai laki-laki dan rombongan berjalan menuju rumah mempelai perempuan diiringi dengan bunyi-bunyian gendang dan gong dengan nama khusus (disebut : gandang manca).

    Setiba dihalaman depan rumah mempelai perempuan berhenti sebentar oleh karena dihalangi oleh "lawang sakepeng" yaitu pintu gerbang berhias benang susun tiga yang dibentangkan menghalangi jalan masuk.

    Mempelai laki-laki dan rombongan baru di izinkan masuk setelah benang penghalang tersebut putus dalam permainan silat oleh pesilat yang mewakili keluarga mempelai laki-laki maupun pihak mempelai perempuan.

    Permainan silat tersebut dilakukan hanya i untuk maksud memutuskan benang penghalang itu saja sebagai syarat dipersilahkannya mempelai laki-laki dan rombongan masuk kerumah mampelai perempuan.

    Sebelum dipersilahkan masuk kedalam rumah, didepan pintu masuk telah disiapkan 1 (satu) buah batu asah. Mempelai laki-laki diminta untuk memijak sebuah telor ayam kampung menggunakan kaki kanan sampai pecah. Kemudian oleh salah seorang tokoh adat, orang tua dan wali mempelai perempuan mempelai laki-laki di "tampung tawar" dengan air kembang yang diberi minyak wangi.

    Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar mempelai laki-laki memperoleh berkat dan rasa damai baik selama prosesi pernikahan maupun dalam kehidupan rumah tangga mereka kelak. Setelah itu barulah mempelai laki-laki dan rombongan dipersilahkan masuk kedalam rumah sembari ditaburi bunga dan racikan daun pandan yang harum.

    Penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat
    Rangkaian acara penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat meliputi :

    • Sebelum syarat-syarat nikah adat diserahkan, dilakukan semacam "dialog" antara wakil keluarga mempelai laki-laki dan wakil keluarga mempelai perempuan yang hampir sama modusnya dengan acara "dialog" pada waktu "acara misek".
      Acara tersebut berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit dan setelah itu diikuti dengan acara penyerahan syarat-syarat nikah adat.

    • Syarat-syarat Nikah Adat di serah terimakan.
      Sampailah saat keluarga mempelai perempuan menagih janji syarat-syarat Nikah Adat sebagaimana telah disepakati dalam "Surat Perjanjian Misek" (Surat Perjanjian Pertunangan).


    Sebelumnya dilakukan persiapan-persiapan antara lain ibu kandung mempelai perempuan beserta seorang kerabat dekat menyiapkan 1 (satu) buah "sangku" yang diisi dengan beras sekitar separo dan diberi alas dengan lipatan kain batik panjang. Selanjutnya ibu kandung mempelai laki-laki dan mempelai perempuan saling memberi sedikit beras dari "sangku" masing-masing sebagai perlambang niat mengikat kesatuan dan persatuan kedua keluarga.

    Sebelum penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat, pihak keluarga mempelai laki-laki meminta agar mempelai perempuan dihadirkan ditengah-tengah keluarga kedua belah pihak dan para undangan yang hadir.

    Selanjutnya pembawa acara membacakan saru persatu Syarat-Syarat Nikah Adat. Kemudian ibu kandung dan/atau bibi mempelai laki-laki satu persatu menyerahkan Syarat Nikah Adat dimaksud kepada ibu kandung / bibi mempelai perempuan. Setelah diperiksa lalu ditaruh didalam "sangku".

    Setelah semua syarat-syarat Nikah Adat diserah terimakan dan apabila tidak ada lagi masalah yang mengganjal kemudian dibuatlah "Surat Perjanjian Nikah Adat". Perihal ketentuan Perjanjian Denda Nikah Adat menurut ketentuan adat-istiadat jumlahnya ditetapkan 2 (dua) kali lipat daripada ketentuan denda yang tersebut dalam Perjanjian Misek. Misalnya kalau denda dalam Surat Perjanjian Misek besarnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dalam Surat Perjanjian Nikah Adat otomatis ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). Kemudian syarat-syarat nikah adat yang telah diberali terimakan tersebut dibawa masuk kedalam kamar pengantin.

    Syarat -Syarat Nikah Adat terdiri atas :

    • Palaku
      Secara harfiah arti kata palaku adalah permintaan.
      Dalam konteks Pernikahan Adat yang dimaksud dengan palaku adalah mas nikah atau jujuran. Dalam Surat Perjanjian Nikah Adat, palaku dinyatakan dalam jumlah berat gong ; dalam bahasa Dayak Ngaju dinyatakan misalnya : 100 (seratus) kati garantung ( 1 Kati = ± 0,6 gram).

      Pada zaman dulu, palaku memang benar-benar diser¬ahkan dalam bentuk gong. Namun dalam perkemban¬gannya akibatnya sulit mencari gong (garantung) maka diganti dengan barang lain misalnya barang perhiasan emas, guci atau sejumlah uang tunai ; dewasa ini umumnya diganti dengan sebidang tanah kebun (karet/rotan) atau tanah perwatasan.

      Waktu penyerahan syarat Adat "Palaku" pihak keluarga mempelai laki-laki harus menyatakan barang pengganti tersebut : barang perhiasan emas/ guci/uang tunai/surat resmi tanah kebun atau tanah perwatasan.

      Menurut ketentuan Adat, apabila kelak terjadi perceraian saat sama- sama masih hidup (bukan cerai mati) maka palaku tersebut akan menjadi milik orang tua mempelai perempuan ; namun biasanya diserahkan kedalam penguasaan mempelai perempuan.

    • Saput
      Secara harfiah kata saput berarti melindungi atau menutupi.
      Dalam Pernikahan Adat, Saput diberikan dalam bentuk 1 (satu) kain batik panjang (bahalai). Saput diperuntukan bagi saudara mempelai perempuan. Bagi keluarga mempelai laki-laki yang mampu, Saput dapat diberikan sejumlah semua saudara kandung mempelai perempuan masing-masing 1 (satu) lembar kain batik panjang. Namun dengan hanya memberikan 1 (satu) lembar saja sudah dianggap cukup.

    • Pakaian
      Syarat Adat "Pakaian" diperuntukkan bagi orang tua mempelai perempuan. Dewasa ini dalam prakteknya syarat adat "pakaian" hanya diberikan 1 (satu) lembar kain batik panjang (bahalai). Sesungguhnya apabila mempelai laki-laki dari keluarga mampu, untuk syarat adat ini dapat pula ditambah dengan masing-masing pakaian 1 (satu) stet lengkap untuk ayah dan ibu mempelai perempuan.

    • Sinjang Entang
      Sinjang artinya pakaian perempuan berupa sarung batik. Entang artinya gengong atau menggendong (dimaksudkan : menggendong bayi). Oleh karena itu barang syarat adat sinjang dalam bentuk 1 (satu) lembar kain sarung batik. Entang dalam bentuk 1 (satu) lembar kain panjang batik.

    • Tutup Uwan
      Tutup artinya tutup dan Uwan artinya uban.
      Syarat adat ini berupa 2 yard/2 meter kain hitam untuk diberikan kepada nenek mempelai perempuan.

    • Lapik Luang
      Lapik artinya alas ; Luang artinya suatu tempat menyimpan barang, biasanya berupa "sangku".
      Oleh karena itu syarat adat lapik luang diberikan 1 (satu) lembar kain batik panjang.

    • Garantung Kuluk Pelek
      Garantung adalah gong ; Kuluk adalah kepala dan pelek adalah patah.
      Namun dalam syarat adat garantung kuluk pelek merupakan suatu kata majemuk, yang diberikan dalam bentuk 1 (satu) buah garantung (gong). Biasanya ukuran sedang atau relatif kecil.

    • Bulau Singah Pelek
      Bulau adalah emas, Singah adalah alat penerangan dan Pelek artinya patah.
      Dalam syarat nikah adat, Bulau Singah Pelek ini diberikan dalam bentuk emas. Dalam Adat Istiadat asli masyarakat Dayak sesungguhnya tidak dikenal adanya Cincin Nikah, tradisi tersebut diadopsi dari kebudayaan lain. Oleh karena pada keluarga yang beragama Kaharingan, syarat Adat "Bulau Singah Pelek" diberikan dalam bentuk emas murni baik dalam bentuk barang perhiasan atau emas hatangan.

      Dalam tradisi masyarakat Dayak Ngaju yang beragama Kristen syarat adat "Bulau Singah Pelek" tersebut adalah sepasang cincin nikah.

    • Lilis Turus Pelek
      Lilis Turus Pelek diberikan dalam bentuk sebuah "lilis" atau manik panjang.


    • Lapik Ruji
      Lapik adalah alas dan Ruji artinya pundi-pundi. Lapik Ruji diberikan dalam bentuk 1 (satu) buah uang ringgit perak yang dipergunakan sebagai mata uang pada zaman Belanda. Syarat Adat "Lapik Ruji" merupakan dorongan agar kedua mempelai kelak rajin bekerja dan rajin menabung.

    • Rapin Tuak
      Rapin Tuak dibeikan dalam bentuk beberapa botol minu¬man keras yang diadakan masing-masing kedua belah pihak. Jumlahnya tidak ditentukan dan minuman tersebut dibagikan terutama kepada para wakil kedua belah pihak yang bertugas dalam acara "dialog" dan Acara Haluang-Hapelek serta para tamu.

    • Timbuk Tangga
      Timbuk artinya timbunan Tangga adalah tangga. Sehingga yang dimaksud syarat adat "Timbuk Tangga" biasanya diiberikan berupa sejumlah uang dengan tujuan untuk memperbaiki kembali halaman dan tangga rumah yang rusak selama berlangsungnya pesta pernikahan. Besarnya variatif, tergantung toleransi dari keluarga pihak mempelai laki-laki. Biasanya diberikan sejumlah uang misalnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

    • Bulau Ngandung
      Bulau artinya emas dan Ngandung artinya berisi.
      Namun yang dimaksud dengan bulau ngandung dalam syarat nikah adat adalah biaya pesta nikah. lstilah tersebut kadang-kadang disebut Panginan Jandau yang artinya biaya pesta. Besarnya Bulau Ngandung/Panginan Jandau tergantung pada kesepa¬katan kedua belah pihak. Menurut kebiasaan, Bulau Ngandung/ Panginan Jandau dilaksanakan secara bersama-sama atau patungan antara kedua belah pihak.

    • Jangkut Amak
      Yang dimaksud dengan Jangkut Amak adalah peralatan tidur mempelai.
      Jangkut adalah kelambu dan Amak adalah Tikar. Biasanya biaya syarat adat "jangkut amak" disediakan oleh keluarga mempelai laki-laki dan penyiapannya/ pengadaannya oleh keluarga mempelai perempuan. Kelengkapan barang-barang "jangkut amak" terdiri atas ranjang pengantin, kasur, bantal-guling, sprei dan kelambu. Namun dalam prakteknya sering pengadaan barang¬barang tersebut secara patungan.

  • Batu Kaja
    Kaja artinya bertamu.
    Syarat adat batu Kaja biasanya berupa sebuah gong (garantung) ukuran sedang yang diberikan oleh orang tua mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat acara menerima menantu (Pakaja Manantu).
    Biasanya diadakan suatu pesta kecil dengan mengundang kerabat dekat.

Setelah semua Syarat Adat diterima maka sebelum disimpan dikamar pengantin, Damang Kepala Adat atau Tokoh Adat yang mewakili damang melakukan upacara singkat dengan mengangkat "sangku" yang berisi syarat-syarat nikah adat dengan mengucapkan doa selamat dalam Bahasa Dayak Ngaju sebagai berikut :

Inggatangku ikau toh sangku uka rahian andau hagatang kea sewut saritan ewen toh, mangat mambelom arep ewen, tatau, sanang, pintar-harati tun-tang baurnur panjang.
(kuangkat engkau sangku agar kelak terangkat pula nama dan kemasyhuran mereka, hidup senang, kaya, pandai dan bijaksana serta memperoleh umur panjang).

Inganjungku ikau toh sangku akan hila pambelep, uka belep kea kare dahiang baya, nupi kampa ije papa, belep kea kare kapaut kabantah, palus lembut kapakat kabulat atei uka belum untung batuah.
(kuarahkan engkau sangku kearah barat agar ikut terbenam pula firasat dan mimpi buruk, terbenam pula segala bentuk perselisihan dan silang sengketa sehingga terbitlah rasa kebersamaan agar rezeki melimpah-ruah).

lnganjungku ikau toh sangku akan hila parnbelum, maka kilau to belom aseng nyaman ewen. belom kea tiruk itung, pikir-akal dan belom kea isi daha.
(kuarahkan engkau sangku kearah timur agar dengan demikian selalu sehat segar-bugar serta hidup pula cara berpikir mereka menuju kebahagiaan).

Inggatangkuh ikau toh sangku akan ngambu. Uka panju-panjung kea sewut saritan ewen, belom bauntung dan tuah bahambit.
(kuangkat engkau sangku keatas agar dengan demikian masyhur pula nama dan perbuatan baik mereka, penuh keberuntungan dan hidup bertuah serta berezeki)


Setelah itu sangku dan semua Syarat Nikah Adat dibawa masuk dan disimpan didalam kamar pengantin.

Penanda Tanganan Surat Perjanjian Nikah Adat.
Surat Perjanjian Nikah Adat ditanda-tangani oleh kedua mempelai, diikuti oleh orang tua dan para saksi dad kedua belah pihak (biasanya 2 orang), Kepala Kampung/ Desa dan Damang Kepala Adat.

Upacara Ritual
Pada Agama Kaharingan Damang Kepala Adat melaksanakan : Mameteng Manas dan Lilis serta "Manyaki Panganten" dengan darah hewan yang dipotong untuk pasta pernikahan tersebut serta "manampung tawar" dan "mambuwur behas" diatas kepala kedua mempelai sembari mengucapkan doa secara Kaharingan.

Pada saat itu kedua mempelai duduk bersanding diatas sebuah gong besar sambil bersama-sama memegang tombak yang ditancapkan pada buah kelapa yang ditaruh dalam sebuah "sangku" yang berisi beras.

Selesai upacara Ritual tersebut, setelah makan malam bersama, pada Agama Kaharingan biasanya dilanjutkan dengan acara "Haluang Hapelek".

Salah satu bagian dari Acara Ritual Adat Dayak yang dilak¬sanakan oleh masyarakat Dayak adalah Tampung Tawar. "TampungTawar" dan "Mambuwur Behas" merupakan suatu acara dalam Adat-Istiadat masyarakat Dayak Ngaju yang maksudnya sebagai permintaan doa dan permintaan berkat kepa¬da Yang Maha Kuasa. Dalam upacara "Tampung Tawar" yang lengkap, doa yang disampaikan hampir sama dengan "Acara Manyaki".

Tokoh Adat yang melaksanakan Tampung Tawar atau Manyaki sambil mengucapkan doa dan harapan sebagai berikut :

Kilau kasadingen danum-tawar toh aku manyadingen paim. Maka sadingen kea aseng nyamam.

Inyadingengku likut tatap paim uka manalikut kare peres panyakit baratus arae, sampai kare baribu bitie. manalikut dahiang baya, nupi papa, sial-kawe, Pali-endus barutas matei.

lnyadingengku lawin tunjukm kilau panyurung tanjung maka mayurung kea kare pikir akal, tiruk itung tuntang isi daham.

Inyadingengku buntis tuntang tambang takepm uka manambang tuah rajaki, bulau pungkal raja, rabia tisik tambun.

lnyadingengku ututm, kilau utut tantungan tulang maka hatuntut kea kare tuah rajaki. untung ukur tuntang tahaseng panjang.

Inyadingengku lukapm hapa menekap panatau panuhan tuntang uang-duit ; sadingen kea mahaga anak jarian, esu-buyut, uka hagatang sewut sarita.

Inyadingengku sikum uka manyiku hagagian kare dahiang -baya. nupi papa, sial-kawe tuntang ganan taluh papa.

Inyadingengku hunjun baham hapa manyambaha kare panatau panuhan, belom batuah barajaki tuntang umur panjang.

lnyadingengku tulang salangkam, hapan manyalangka hagagian sial kawe, pali endus, barutas matei.

lnyadingengku balengkung tuntang bongkok tingangm uka batengkung kambang nyahun tarung nyangkelang kulam Baring ije beken.

Inyadingengku ijangm uka pander saritam babehat, bahari kilau sarip nyahu hakumbang langit.

Inyadingengku tutuk urungm uka mananturung tuah-rajaki, umur panjang belom panju-panjung.

lnyadingengku balaum uka mahalau kea kare peteh liau matei, janjin pangambu nihau, batu junjun karapurum mahunjun kambang nyahun tarung.

lnyadingengku kulukm uka ikau manakuluk panatau panuhan, barajaki belom baumur panjang.

Toh behas-danum maka kilau behas toh tau mangkar-manyiwuh, kalute kea panatau panuhan, manak manjaria pintar-harati, panju-panjung kilau batang garing belum gantu-gantung batuyang tambarirang, sihung garing tuya-tuyang, baumban suli langiran sampu unar jala.

Toh undus kajarian bangkang haselan tingang, minyak uring katilambang nyahu, kilau balau bakahut tau bakarak kalute kea pambelom heton panju-panjung baumur panjang.

Natisangku nyalung kaharingan belom mangat bitim belom sanang - mangat kilau asang suhun danum. haring manggigi tingkah ampah lawai baun andau.


Pencatatan Pernikahan (Catatan Sipil)
Pada Agama Kristen pelaksanaan Pencatatan Pernikahan oleh petugas Kantor Catatan Sipil, biasanya dilakukan di Gereja segera setelah selesai Acara Kebaktian Pemberkatan Nikah. Pada Agama Kaharingan, Pencatatan Pernikahan oleh petugas Kantor Catatan Sipil pada esok harinya dirumah mempelai perempuan tempat pelaksanaan seluruh upacara pernikahan.

Acara Resepsi
Resepsi Pesta Pernikahan dilaksanakan pada hari kedua. Apabila pesta pernikahan dilaksanakan di Kampung/Desa, tern-pat resepsi pesta pernikahan langsung dirumah keluarga mem¬pelai perempuan. Di Kota umumnya selain dirumah keluarga mempelai perempuan juga dapat dilaksanakan disuatu gedung yang disewa khusus untuk maksud itu.

Cara menyampaikan undangan berbeda, di Kota dengan surat undangan secara tertulis dengan model kartu undangan yang dibuat khusus, sebaliknya di kampung/desa undangan cukup dilakukan secara lisan yang disebut "parawei".

Oleh karena itu, bilamana di Kota yang menghadiri undangan umumnya orang dewasa dan/atau pemuda-pemudi, sebaliknya di kampung/desa para kerabat dan rumah tangga umumnya juga membawa serta anak-anak kecil.

Rangkaian Akhir Pesta Pernikahan
Untuk keluarga yang beragama Kaharingan acara terakhir berlangsung pada hari ketiga yang disebut "museh kuluk" yaitu pesta kecil untuk kalangan sendiri khusus memasak kepala hewan yang disembelih sehari sebelumnya.
Rangkaian akhir pesta pernikahan dilingkungan keluarga Kristen dilaksanakan dalam bentuk Acara Kebaktian yang diselenggarakan pada hari kedua malam harinya.

2. Pernikahan dengan Cara yang Tidak Lazim.

Ada beberapa cara pernikahan yang tidak lazim namun sewaktu-waktu dapat terjadi, yaitu :

  • Nikah Pahinje Arep
    Kalau diterjemahkan "nikah pahinje arep" adalah hidup bersama atas kemauan sendiri.

    Biasanya hal ini dapat terjadi akibat beberapa sebab misalnya :
    • Akibat ketidak mampuan secara ekonomi balk untuk memenuhi syarat-syarat adat maupun biaya pesta pernikahan.

    • Akibat salah satu atau kedua pihak keluarga tidak merestui kehendak pasangan tersebut menikah ; dengan cara demikian dengan sendirinya memaksa pihak orang tua untuk merestui dan meresmikan pernikahan mereka.


  • Nikah Hatamput
    Nikah Hatamput artinya nikah lari. Terjadi atas kehendak bersama pasangan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan orang tua. Biasanya dalam hal ini terjadi akibat hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua anak gadis tersebut. Pada bagian ini termasuk pula membawa anak gadis orang meskipun dengan cara paksa.

  • Nikah Tungkun
    Seorang laki-laki membawa lari isteri orang dan kemudian mereka minta dinikahkan secara resmi oleh Damang Kepala Adat/ Mantir Adat.

  • Nikah Nyakei/Manyakei
    Kata Nyakei berarti naik. Biasanya lebih sering dilakukan oleh pihak perempuan (gadis atau janda) yang nekat membawa buntalan / tas pakaiannya kerumah/kekamar tidur seorang laki-laki, minta diperistri. Perempuan yang bersangkutan nekat tidak akan pulang kembali kerumah orang tuanya sampai mereka dinikahkan secara resmi.

    Meskipun jarang terjadi, Nikah Nyakei dapat juga dilakukan oleh pihak laki-laki. Yang bersangkutan nekat membawa buntalan/ tas pakaiannya kerumah seorang gadis dan tidak akan beranjak sebelum keinginannya dipenuhi dan mereka dinikahkan menurut adat.


3. Nikah Tulah.

Yang dimaksud dengan nikah tulah adalah suatu pernikahan yang ter¬paksa dilakukan oleh karena pasangan tersebut meskipun dari segi usia mereka segenerasi, tetapi dari nisi silsilah secara total tidak sederajad.

Misalnya antara paman dan keponakan, antara kakek dan cucu atau sebaliknya antara keponakan dan bibi, antara cucu dan nenek.

Biasanya pasangan tersebut telah dipergoki melakukan perbuatan dosa hubungan seks yang menurut adat dilarang. Oleh karena mereka tidak menghiraukan teguran dari berbagai pihak maka masyarakat menuntut kepada Kepala Desa dan Damang Kepala Adat serta para Mantir Adat agar segera menuntaskan masalah tersebut untuk menghindarkan aib dan malapetaka bagi warga masyarakat dan desa.

Menurut Adat Dayak Ngaju, pasangan tersebut hanya dapat dinikahkan melalui suatu upacara nikah yang sangat memalukan yang disebut nikah Tulah.

Prosesi upacara Nikah Tulah sangat berbeda dengan upacara pernikahan yang lainnya. Dalam upacara Nikah Tulah, marta¬bat kemanusiaan mereka direndahkan menjadi setingkat dengan binatang oleh karena perbuatan yang telah mereka lakukan tidak ubahnya perilaku binatang/babi.

Terhadap penyimpangan perilaku yang menyebabkan terjadinya pernikahan melalui cara yang tidak lazim ataupun nikah tulah, dikenakan sanksi adat berupa denda adat yang disebut singer.

(Sumber : Adat Istiadat Dayak Ngaju diterbitkan LSM Pusat Budaya Betang Kalimantan Tengah [LSM PBBKT] 2003)

MANDAU SENJATA TRADISIONAL DAYAK

  Mandau Foto: Wikipedia/Tropenmuseum Mandau adalah salah satu senjata suku Dayak yang merupakan pusaka turun temurun dan dianggap sebagai ...